Sita Aset Obligor, Satgas BLBI Bukukan PNBP Rp314 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas Hak Tagih Negara atas Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp314 miliar per Desember 2021. PNBP ini berasal dari pemanggilan dan penagihan kepada obligor maupun debitor BLBI pada tahap pertama.
"Pada tahap pertama pemanggilan dan penagihan kepada obligor dan debitor prioritas Satgas BLBI. Satgas telah berhasil membukukan PNBP ke kas negara sejumlah Rp313.945.930.844,50," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis(23/12/2021).
Dia merinci, yang pertama adalah pencairan escrow account obligor Kaharudin Ongko di Bank Danamon dengan nilai sebesar Rp664.974.593,50 dan 7.637.606 dolar AS, termasuk biad pengurusan Piutang Negara 10 persen.
"Kedua adalah pembayaran obligor atau debitur prioritas Satgas BLBI dengan nilai sebesar Rp172.619.040.001,00, yang termasuk dengan biad pengurusan piutang negara 10 persen," ujarnya.
Selain itu, penjualan lelang aset jaminan dengan nilai sebesar Rp30.781.330.000,00 termasuk dengan biad pengurusan piutang negara 10 persen.
Sedangkan, dalam bentuk penguasaan fisik aset baik aset properti eks BLBI maupun penyerahan barang jaminan dari obligor/debitur, aset yang berhasil dikuasai oleh Satgas seluas 8.329.412,346 meter persegi dan 4.794.202 m2 (khusus aset Texmaco).
Adapun rinciannya, aset yang pertama adalah pemblokiran aset obligor Trijono Gondokusumo sebanyak 9 bidang tanah dan saham di 24 perusahaan) dan Kaharudin Ongko sebanyak 339 bidang tanah.
Di samping itu, permohonan balik nama sertifikat aset properti atas nama Pemerintah RI sejumlah 335 sertifikat dan perpanjang hak tanah atas aset properti kepada Kantor Pertanahan sejumlah 543 sertifikat.
Sementara penguasaan fisik aset properti melalui pemasangan plang di lokasi sebagai berikut:
Editor: Jujuk Ernawati