Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Belum Merata, Pemerintah Genjot Sistem Transportasi Terintegrasi di Sejumlah Daerah
Advertisement . Scroll to see content

Soal Aturan Rapid Antigen di Sektor Transportasi, Budi Karya Tunggu Satgas Covid-19

Kamis, 17 Desember 2020 - 11:56:00 WIB
Soal Aturan Rapid Antigen di Sektor Transportasi, Budi Karya Tunggu Satgas Covid-19
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan memberlakukan aturan baru untuk perjalanan orang yang akan berpergian ke luar kota saat libur natal dan tahun baru. Salah satunya, mewajibkan penumpang yang menggunakan transportasi udara maupun darat wajib rapid test antigen H-2 keberangkatan. 

Sementara khusus penerbangan ke Bali, ada perbedaan. Pasalnya, penumpang diwajibkan untuk melakukan PCR tes H-2 pemberangkatan. Lantas kapan aturan dan petunjuk pelaksanaan mengenai hal tersebut akan dikeluarkan? Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, untuk aturan atau petunjuk rapid test antigen di sektor transportasi masih menunggu pengumuman dari tim gugus tugas Covid-19. 

“Kita tunggu aturan umum dari gugus tugas covid-19,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal, Kamis (17/12/2020).  

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah lebih dahulu mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian, serta Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.

Ingub Nomor 64 Tahun 2020 itu diterbitkan guna mengendalikan mobilitas serta kegiatan masyarakat, sekaligus langkah antisipasi munculnya klaster liburan jelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal serta Tahun Baru 2021.

“Ingub dan Sergub ini merupakan langkah antisipasi ekstra dari Pemprov DKI menghadapi musim liburan yang berpotensi terjadinya paparan virus covid-19. Sehingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi yang masih berlaku akan diperkuat dengan adanya Ingub dan Sergub tersebut," kata Anies dalam keterangannya, Kamis (17/12/2020).

Anies mengatakan, aturan PSBB tidak perlu berubah dengan adanya Ingub tersebut. Menurut dia, Ingub dan Seruan Gubernur diterbitkan untuk menambah perangkat hukum Pemprov DKI dalam menghadapi libur panjang pergantian tahun.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut