Soal Gugatan Rp5 Triliun, Indonesia Akan Minta Penjelasan AS
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia akan meminta penjelasan Amerika Serikat (AS) soal gugatan pemerintahan Donald Trump terhadap Indonesia sebesar 320 juta dolar AS atau sekitar Rp5 triliun.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengatakan, delegasi Indonesia untuk Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan delegasi AS akan bertemu di Jenewa, Swiss pada 15 Agustus mendatang guna membicarakan isu tersebut.
“Tanggal 15 kita akan duduk bersama perwakilan di sana apa sih yang dimaksudkan retaliasi? Incompliance (Tidak patuh)-nya di mana tolong detailkan," ujarnya di kantornya, Jakarta, Senin (13/8/2018).
Oke mengatakan, dalam dokumen gugatan yang diterima pemerintah, AS menilai pengusahanya masih kesulitan ekspor ke Indonesia karena adanya batasan waktu. Menurut dia, pemerintah telah merevisi aturan tersebut setelah kalah dalam pengadilan usai membatasi impor produk holtikultura dan peternakan.
Dengan demikian, kata Oke, gugatan yang diajukan AS sebenarnya tidak relevan karena Indonesia sudah merevisi berbagai aturan sesuai amanat Badan Sengketa WTO. Dia menyebut, pemerintah telah mengubah empat aturan berupa peraturan menteri (permen) masing-masing dua di Kemendag dan Kementerian Pertanian.
Empat aturan yang direvisi itu yaitu Permendag Nomor 30 Tahun 2017 direvisi menjadi Permendag Nomor 64 Tahun 2018, Permendag Nomor 59 Tahun 2016 menjadi Permendag Nomor 65 Tahun 2018. Permentan Nomor 38 Tahun 2017 menjadi Permentan Nomor 24 Tahun 2018, Permentan Nomor 34 Tahun 2016 menjadi Permentan Nomor 23 Tahun 2018. “Iya, (aturan) holtikultura dan produk hewan," kata dia.
Selain itu, Oke menjelaskan, besaran gugatan yang diminta AS sebesar 350 juta dolar AS hanya angka kisaran. Dengan kata lain, bukan berarti Indonesia harus membayar tunai sebesar itu sehingga angkanya dapat berubah atau dibayar dengan skema lain
"Mereka masih reserve (mengamankan) haknya dulu karena sejak 22 Juli mereka bisa menyatakan puas atau tidak puas selama 20 hari. Maka mereka retaliate 350 juta dolar AS kan baru angka potensi kerugian 2017," ucapnya.
Editor: Rahmat Fiansyah