Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Beras Oplosan Muncul, YLKI: Harga Diri Konsumen Diinjak
Advertisement . Scroll to see content

Soal Iklan Rokok di Internet, YLKI Usulkan Dibuat Aturan yang Spesifik

Selasa, 18 Juni 2019 - 15:38:00 WIB
Soal Iklan Rokok di Internet, YLKI Usulkan Dibuat Aturan yang Spesifik
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. (Foto: iNews.id/Isna Rifka)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI) mengusulkan dibuatnya aturan terkait iklan rokok di media sosial maupun website. Pasalnya, saat ini iklan rokok bebas berseliweran tanpa pengaturan seperti di media elektronik.

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, pengaturan ini perlu digodok pemerintah karena masyarakat bebas mengakses website bahkan bagi anak-anak yang masih di bawah umur untuk mengenal rokok.

"Kalau di TV kan ada jam tayangnya ditentukan. Kemudian kontennya juga dibatasi tapi di internet ini jam tayangnya tidak ada yang mengawasi, termasuk di media-media mainstream," ujarnya di Hotel Lumire, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Aturan yang memuat regulasi iklan rokok di media elektronik dan cetak dinilai sudah tidak up to date. Pasalnya, saat regulasi tersebut dibuat, internet tidak marak digunakan seperti saat ini.

"Itu yang saya kira juga harus ada pengendalian dari sisi regulasi. UU kesehatan atau PP tentang iklan rokok itu kan dibuat sebelum era digital marak sehingga mungkin luput dari pengamatan," ucapnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir 114 URL yang memuat iklan rokok secara eksplisit. Tindakan ini diambil berdasarkan laporan Kemenkes bahwa situs tersebut telah melanggar Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Mungkin tidak ekstrim diblokir tapi juga harus ada pengaturan sama dengan misalnya iklan rokok di media elektronik di mana boleh ditayangkan pada jam 9.30 malam sampai 5 pagi waktu setempat," kata dia.

Menurut dia, pemerintah perlu mempertimbangkan usulan ini karena iklan rokok dapat membuat pengenalan rokok pada kalangan remaja menjadi lebih cepat. Padahal, batas usia seseorang untuk bisa merokok ialah usia 18 tahun ke atas.

"Jadi yang sebenarnya kita lindungi adalah anak-anak dan remaja karena bisa memicu pengenalan anak terhadap rokok sejak dini. Kalau yang sudah perokok sudah tua tidak akan berpengaruh ke iklan," tuturnya.

Untuk itu, dia meminta agar Menkominfo Rudiantara dan Menkes Nila Moeloek untuk duduk bersama menyelesaikan regulasi iklan rokok dengan tuntas. Pasalnya, di era digital ini banyak sektor-sektor yang tidak tersentuh secara regulasi termasuk iklan rokok.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut