Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dilarang Jual iPhone 16, Apple Tawarkan Investasi Rp1,5 Triliun ke RI
Advertisement . Scroll to see content

Soal Masker Kain SNI, Ini Komentar Pengamat Ekonomi

Senin, 28 September 2020 - 18:31:00 WIB
Soal Masker Kain SNI, Ini Komentar Pengamat Ekonomi
Kemenperin tengah merumuskan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) untuk masker dari kain. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah merumuskan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) untuk masker dari kain. Hal ini nantinya menjadi standar beredarnya masker kain di Indonesia.

Pengamat Ekonomi sekaligus Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal menilai, label SNI masker kain sangat penting dalam kondisi seperti ini. "Standar ini sejatinya penting untuk perlindungan konsumen karena kita banyak kemasukan barang impor yang di bawah standar," katanya saat dihubungi pada Senin (28/9/2020)

Dia menilai, saat ini di pasar Tanah Air kebanjiran produk impor yang kualitasnya di bawah standar. Dengan adanya standar ini bisa membatasi produk impor tersebut.  

Meski begitu, pemerintah tidak bisa langsung menerapkan SNI masker ini. Pemerintah harus melakukan sosialisasi terhadap penggunaan masker ini, apalagi terhadap UMKM pembuat masker kain.

"Harus sosialisasi dan ada special treatment untuk UMKM ini," ucapnya.

Dia menyatakan, pemerintah harus memberikan stimulus atau bantuan kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) terkait SNI masker kain. Sebab, dari segi pembiayaan atau teknis UMKM tidak memiliki kapasitas itu.

"Perlu ada stimulus dan pendampingan terkait hal ini. Apalagi saat ini pemerintah sedang ada program stimulus untuk UMKM. jadi hal ini bisa digunakan," tuturnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut