Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Dirjen Djaka Budi soal Ancaman Pembekuan Bea Cukai
Advertisement . Scroll to see content

Soal Pembatasan Impor, Menkeu Pastikan Tak Pengaruhi Investasi

Senin, 27 Agustus 2018 - 12:59:00 WIB
Soal Pembatasan Impor, Menkeu Pastikan Tak Pengaruhi Investasi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: iNews.id/Ade Miranti)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah tengah mengevaluasi 900 komoditas impor untuk dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) impor guna menekan defisit neraca perdagangan dan transaksi berjalan. Pembatasan itu difokuskan untuk barang konsumsi atau produk-produk yang bisa disubsitusi dari dalam negeri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, evaluasi 900 komoditas yang terkena PPh impor akan memerhatikan berbagai aspek sehingga tak menganggu kinerja sektor industri. "Mostly iya (barang konsumsi) sekarang ini," katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (27/8/2018).

Meski kebanyakan barang konsumsi, namun masih dipilah kembali komoditas apa saja yang tidak diproduksi di Indonesia. Sedangkan yang sudah diproduksi di Indonesia akan dilihat juga dari kapasitas kemampuan industrinya.

Terpenting, dari pembatasan komoditas impor sektor konsumsi tersebut pemerintah lebih waspada dalam mengambil keputusan agar tidak memengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Seperti yang saya sebutkan tadi, prinsip yang paling utama adalah mereka tidak memengaruhi investasi maupun ekspor dan juga yang sudah diproduksi di dalan negeri sehingga pengaruhnya terhadap masyarakat kecil atau bahkan positif," ujarnya.

Dia mengakui, kebijakan pembatasan impor semacam ini seperti dua sisi mata uang. Jika tidak hati-hati, yang terjadi justru merembet ke banyak hal, seperti kritikan dari kalangan industri atau ancaman dari dunia internasional.

“Kita terus hati-hati menggunakan instrumen apa yang terbaik melakukannya juga jangan menjadi suatu persoalan ke depannya. Apakah melalui PPh impor? Atau apakah menggunakan bea masuk? Tapi, kita semua melakukan sangat sadar bahwa mungkin ini juga bisa bermasalah ditataran internasional dari sisi WTO," kata Sri Mulyani.

Hingga kini, dia belum bisa menyebutkan komoditas impor konsumsi apa saja yang akan dievaluasi untuk dikenakan PPh impor. "Kita lihat dari HS Code-nya," ucapnya.

Untuk mengevaluasi 900 komoditas ini, pemerintah membutuhkan waktu selama dua pekan sehingga diharapkan pada awal September sudah bisa diberlakukan pengenaan tarif PPh impor.

Kepala Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara sebelumnya menuturkan evaluasi komoditas tersebut rencananya disesuaikan dengan data impor yang dimiliki Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu. Sebab, sejak berlaku penertiban impor berisiko tinggi (PIBT), daftar barang impor menjadi lebih rinci.

"Itu mau kita cocokin semua dan kita akan melakukan kenaikan tarif PPh impornya, dari sekarang yang sudah kena itu akan kita naikkan," ujarnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut