Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Pro Kontra, Pemerintah Diminta Alihkan Subsidi Motor Listrik ke Angkutan Umum
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) merespons positif rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menurunkan tarif jalan tol. Bahkan, rencana itu perlu ditindaklanjuti dengan membebaskan biaya tarif tol kepada angkutan logistik.

"Tidak hanya diturunkan tarifnya, bila perlu digratiskan untuk angkutan logistik," kata Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno melalui pesan tertulisnya, Jumat (23/3/2018).

Dia menambahkan, pembebasan biaya tarif itu tentu tidak cuma-cuma atau perlu syarat yang harus dipatuhi, seperti kecepatan angkutan logistik minimal 40 kilometer (km) per jam dan dilarang over dimensi over load (Odol).

"Jika melanggar, denda setinggi-tingginya. Bangun jembatan timbang sebagai alat kontrol Odol. Jika ketahuan melanggar, keluarkan di pintu tol terdekat dan kenakan denda setinggi-tingginya," ujarnya.

Denda tersebut sasarannya, diberikan kepada pemilik barang, perusahaan angkutan dan pengemudinya seperti yang diberlakukan di Korea Selatan. Kemudian dikemukakan kembali, pemerintah harus menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Batas kecepatan ditetapkan paling rendah 60 km per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km per jam untuk jalan bebas hambatan yang tertulis pada Permenhub tersebut pasal 3. "Jika perlu, berikan jalur khusus angkutan barang di ruas tol dalam kota Jakarta, terutama ruas Tol Cikampek-Jakarta," katanya.

Meskipun nanti, penurunan tarif tol akan berpengaruh terhadap Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), maka tindakan pemerintah yaitu memberikan kompensasi masa konsesi ditambah atau menaikkan tarif tol untuk kendaraan pribadi. "Jangan tanggung-tanggung jika mengeluarkan kebijakan," ucapnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) menurunkan tarif tol seiring keluhan masyarakat terhadap biaya yang besar untuk mengakses jalur bebas hambatan itu. Namun, keputusan tersebut harus dibayar dengan menambah masa konsesi jalan tol kepada BUJT hingga 50 tahun.

Meski begitu Menteri PUPR Basuki Hadimuldjono mengatakan, pemerintah tidak bisa serta merta memaksa BUJT untuk segera menurunkan tarif tol. Dengan begitu, pemerintah akan melihat rencana bisnis BUJT.

"Saya kira itu. Jadi pemerintah menurunkan (tarif tol), bukan serta-merta menurunkan tapi dihitung dengan kunci IRR-nya tidak boleh turun dari bussines plan sebelumnya," kata Basuki.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut