Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BSU Ketenagakerjaan Cair di Desember 2025? Berikut Cara Cek dan Syaratnya
Advertisement . Scroll to see content

Soal Penyaluran Subisidi Upah 2021, Menaker: Tunggu Perintah

Senin, 18 Januari 2021 - 19:13:00 WIB
Soal Penyaluran Subisidi Upah 2021, Menaker: Tunggu Perintah
Untuk tahun anggaran APBN 2021, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, belum menerima perintah menyalurkan kembali program BSU. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idKementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) belum bisa memberikan kepastian waktu penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) pada 2021. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pihaknya menunggu perintah. 

“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU. Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian. Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada 2021," kata Menaker Ida dalam video virtual, Senin (18/1/2021). 

Dia  menjelaskan bahwa proses penyaluran bantuan pemerintah berupa bantuan subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh telah mencapai 98,91 persen dengan total realisasi anggaran BSU yang tersalurkan sebesar Rp29,4 triliun. 

Secara rinci, subsidi gaji/upah gelombang/termin I telah tersalurkan kepada 12.293.134 orang, dengan realisasi anggaran mencapai Rp14.7 triliun atau setara 99,11 persen. Sedangkan gelombang/termin II telah tersalurkan kepada 12.244.169 orang dengan realisasi anggaran mencapai Ro14,69 triliun atau jika dipersentasekan 98,71 persen. 

“Total penerima  BSU secara nasional sebanyak 12.403.896 orang, dengan rata-rata gaji Rp3,12 juta dan total perusahaan yang pekerjanya penerima bantuan subsidi upah 413.649 perusahaan," ujarnya.

Menaker menjelaskan, rekening yang belum dapat tersalurkan dikarenakan beberapa seperti duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK. 

"Untuk menyelesaikan permasalahan itu,  ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," katanya. 

Menaker Ida menambahkan uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir. Namun, dia memastikan, penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” ujarnya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut