Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya Ubah Skema Pembayaran Kompensasi ke Pertamina dan PLN, Dibayar 70 Persen Tiap Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Soal Penyesuaian Tarif Listrik, Menteri ESDM Mengaku Belum Ada Usulan dari PLN

Rabu, 27 November 2019 - 21:13:00 WIB
Soal Penyesuaian Tarif Listrik, Menteri ESDM Mengaku Belum Ada Usulan dari PLN
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif (tengah) berdiskusi dengan jajarannya saat rapat bersama Komisi VII DPR RI di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/11/2019). (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah hingga saat ini belum berencana menyesuaikan tarif dasar listrik (TDL). Penyesuaian TDL biasanya muncul dari usulan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, berdasarkan aturan, PLN biasanya mengusulkan TDL per tiga bulan. Namun, hingga kini masih belum ada tanda-tanda kenaikan TDL.

"Untuk rencana kenaikan TDL, jadi memang ada mekanismenya tiap tiga bulan PLN mengusulkan. Sejauh ini kami belum menerima usulan belum ada langkah-langkah untuk melaksanakan," ujarnya di Ruang Komisi VII DPR, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Arifin menilai, penyesuaian TDL akan berdampak pada APBN tahun depan. Pasalnya, pemerintah bersama DPR telah menetapkan alokasi subsidi listrik untuk pelanggan 450 VA.

"Di lain sisi, bahwa program ini masuk dalam APBN 2020. Sudah diputuskan di Banggar kami sepakat harus mendalami lagi mengenai data yang harus kami sisir, lebih presisi lagi sehingga memang bisa menerapkan kebijakan ini secara tepat," ucapnya.

Selama in, TDL dievaluasi setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah komponen seperti kurs rupiah, harga minyak, dan inflasi.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, TDL di Indonesia masih relatif murah dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya. Per Mei 2019, TDL Thailand misalnya Rp1.656 per kWh, Filipina Rp2.437 per kWh, dan Singapura Rp2.546 per kWh.

Sementara, saat ini tarif listrik untuk golongan 450 VA dan 900 VA yang disubsidi masih tetap masing-masing Rp415 per kWh dan Rp605 per kWh. Bagi pelanggan 900 VA tanpa subsidi sejak 1 Maret 2019 mendapatkan subsidi Rp52 per kWh menjadi Rp1.352 per kWh sedangkan golongan rumah tangga 1.300 VA ke atas tarifnya Rp1.467,28 per kWh.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut