Soal Proyek Rumah Rakyat, Pengembang Keluhkan Aturan Kementerian PUPR
JAKARTA, iNews.id - Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) mengeluhkan beberapa regulasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di sektor perumahan. Salah satunya adalah yang berkaitan dengan kualitas bangunan rumah.
Ketua Umum Himperra Harry Endang Kawidjaja menuturkan, dalam aturan Kementerian PUPR menyamaratakan kualitas bangunan antara rumah rakyat dan komersial. Tak hanya itu, lanjut Endang, dalam membuat satu rumah membutuhkan verifikasi yang cukup banyak sekali.
"Dengan adanya beberapa regulasi yang berkaitan dengan kualitas. Banyaknya verifikasi sehingga kami disamaratakan membangun rumah rakyat dan rumah mahal," ujarnya dalam sebuah diskusi di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (5/3/2019).
Dengan disamaratakan antara kualitas rumah khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan rumah komersial, maka pihaknya kesulitan untuk membangun rumah murah. Bahkan, Himperra lebih memilih untuk membangun rumah komersial karena biaya yang dibutuhkan juga sama.
Di sisi lain lanjut Endang, pihaknya juga terkendala oleh biaya pembangunan yang terbatas. Apalagi jika kualitas rumah MBR harus disamaratakan dengan rumah komersial maka biaya yang dikeluarkan juga lebih tinggi.