Soal Taksi Online, DPP Organda Harap Permenhub 108 Tetap Jalan
JAKARTA, iNews.id - Sekjen Dewan Pengurus Pusat (DPP) Organda, Ateng Aryono menanggapi perihal aksi demo para pengemudi taksi online yang berlangsung kemarin. DPP Organda mengambil sikap mendukung pemerintah dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2018 tentang Jasa Angkutan Tidak Dalam Trayek.
Pasalnya, Permenhub yang diprotes pengemudi taksi online ini telah digagas sejak November 2017 dan telah dilakukan sosialisasi. Menurut Ateng, Permenbub 108 adalah bentuk kehadiran pemerintah dalam memberi kepastian hukum terhadap semua pihak dalam penyelenggaraan angkutan.
Dia mengimbau kepada pemerintah untuk tegas dalam menegakkan peraturan agar terjadi proses kedisplinan penyelenggaraan angkutan umum. Sekaligus jangan sampai mengundur-undur pelaksanaan Permenhub.
“Pemerintah tidak boleh pilih kasih dalam proses penindakan. Karena tiga bulan berjalan sosialisasi seharusnya langsung berjalan. Toh, aturannya jelas. Oleh karena itu, tidak ada kata-kata mundur dan seharusnya tetap berjalan,” katanya di Jakarta, Selasa (30/1/2018)..
DPP Organda menyambut baik upaya pemerintah yang menetapkan pengaturan tarif batas dalam rangka melindungi konsumen agar tidak ada kenaikan tarif yang sewenang-wenang di waktu tertentu. “Terutama pada saat jam sibuk di mana permintaan sangat tinggi, sedangkan pengaturan tarif batas bawah perlu ditetapkan untuk melindungi pengemudi dan agar tidak terjadi perang tarif yang dapat menjatuhkan usaha pesaing,” ucapnya.
Apabila Permenhub tersebut diterapkan, akan ada keseimbangan dalam sistem transportasi antara ketersediaan dan permintaan (supply and demand).
“Bila wilayah operasi dan jumlah kendaraan yang beroperasi tidak dibatasi, yang terjadi malah over supply. Selain menambah beban jalan, penghasilan pengemudi juga akan menurun apabila terlalu banyak angkutan umum yang beroperasi. Wilayah operasi dan rencana kebutuhan kendaraan angkutan sewa online yang ditetapkan oleh direktur jenderal, Kepala BPTJ, dan Gubernur sesuai dengan kewenangannya,” ujarnya.
Perusahaan aplikasi berbasis teknologi informasi diperbolehkan menyediakan layanan pemesanan sebagaimana sudah berjalan saat ini. Namun, ada aturan bagi perusahaan platform online yang tidak boleh dilakukan.
Hal-hal yang dilarang antara lain, memberikan layanan akses aplikasi ke perusahaan angkutan umum yang tidak memiliki izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, memberikan layanan aplikasi kepada perorangan, merekrut pengemudi, menetapkan tarif, dan memberikan promosi tarif yang tidak sesuai ketetapan.
“Dengan kata lain aturan angkutan sewa online dalam Permen 108 sama sekali tidak mempermasalahkan penggunaan teknologi. Sebaliknya, dengan peraturan ini, angkutan sewa online yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi telah diakomodir agar dapat beroperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi,” ujarnya.
Editor: Ranto Rajagukguk