Soal Temuan Selisih Anggaran PEN, Ketua BPK Siap Jelaskan ke DPR
JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna, siap memberikan penjelasan kepada DPR terkait temuan selisih anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp147 triliun.
Seperti diketahui, BPK menemukan selisih anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional dalam APBN 2020 yang cukup besar hingga Rp 147 triliun. Selisih itu didapat dari perhitungan BPK yang menyebut total anggaran PEN Rp 841,89 triliun, sedangkan Kementerian Keuangan menyebut Rp 695,2 triliun.
Agung menyatakan dirinya siap memberikan penjelasan terkait temuan tersebut, jika diminta DPR. Namun hingga hingga saat ini, belum ada permintaan dari DPR untuk memberikan penjelasan terkait selisih anggaran PEN yang ditemukan BPK.
"Kami akan jelaskan semua permasalahan. Saya tidak katakan temuan itu benar atau salah. Tetapi, apabila nanti ada permintaan kepada kami terkait dengan masalah itu, kami akan memberikan penjelasan baik penjelasan resmi kepada DPR maupun penjelasan lainnya yang dibutuhkan publik," ujar Agung, seusai acara penandatanganan nota kesepahaman dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jumat (10/9/2021).
Dia menjelaskan, BPK belum bisa memberikan informasi kepada publik tentang selisih anggaran PEN tersebut, sebelum ada pemanggilan dari DPR.
"Kami tidak bisa memberikan informasi, tidak bisa memberikan jawaban atau respon terhadap sesuatu yang belum ada (pemanggilan), kurang lebih seperti itu ya," kata Agung.
Sampai saat ini, lanjutnya, belum ada surat resmi dari DPR untuk menjelaskan hal tersebut dan itu adalah hasil yang sudah kami sampaikan kepada pemerintah.
"Detilnya nanti pada saat kami betul-betul dipanggil (DPR) karena sampai dengan sekarang belum ada komunikasi secara lisan, belum ada komunikasi secara tertulis," ungkap Agung.
Sementara itu, BPK dan BPKP membangun sinergi untuk meningkatkan penyelenggaraan pengawasan intern oleh BPKP dalam rangka mendorong percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.
Menurut Agung, sinergi dan koordinasi BPK bersama dengan BPKP diperlukan untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan negara. Sebagai lembaga pemeriksa, BPK sudah seharusnya mewujudkan sinergi dengan BPKP sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah dalam mengawal pengelolaan keuangan negara.
"BPK maupun BPKP ingin mempertajam sinergi dan koordinasi melalui kerja sama yang akan dijabarkan lebih rinci dalam nota kesepahaman,” tutur Agung.
Kerja sama yang telah disepakati dalam nota kesepahaman itu, juga meliputi pertukaran data dan/atau informasi. Hal ini diwujudkan dalam pemanfaatan data atau informasi dari sistem teknologi informasi yang dikembangkan BPK dan BPKP.
Selanjutnya, pemanfaatan laporan hasil audit dan/atau hasil reviu BPKP untuk BPK, serta pemanfaatan Laporan Hasil Pemeriksaan dan pemberian Pendapat BPK terkait pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Kerja sama lainnya adalah meliputi penggunaan tenaga auditor, pelaksanaan kerja sama audit (joint audit) atas permasalahan tertentu, koordinasi dalam rangka pemenuhan permintaan penghitungan kerugian negara/daerah dari instansi penegak hukum, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan dan kegiatan lain sesuai kesepakatan.
Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, mengatakan salah satu aspek krusial bagi kedua belah pihak dalam menjalin sinergi dan kolaborasi adalah kemudahan pertukaran data dan informasi.
Apalagi, pemerintah telah merancang dan melaksanakan berbagai intervensi untuk menangani dampak pandemi Covid- 19, baik pada aspek kesehatan, sosial, maupun perekonomian. Sehingga kata Ateh, kondisi kedaruratan yang melekat pada masa pandemi menuntut penanganan yang ekstra cepat yang membutuhkan diskresi kebijakan.
“Penandatanganan nota kesepahaman kedua belah pihak ini, kami yakini dapat meningkatkan sinergi dan koordinasi antara kedua institusi ini sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan memperluas area pengawalan akuntabilitas keuangan Negara,” kata Ateh.
Editor: Jeanny Aipassa