Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mengenang Antasari Azhar, Jaksa Pertama Jabat Ketua KPK yang Gigih Berantas Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Sri Mulyani: 30 Persen Warga Masih Harus Menyogok untuk Nikmati Pelayanan Publik

Kamis, 10 Desember 2020 - 12:15:00 WIB
Sri Mulyani: 30 Persen Warga Masih Harus Menyogok untuk Nikmati Pelayanan Publik
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Korupsi masih menjadi pekerjaan rumah bagi Indonesia. Di tengah upaya mereformasi birokrasi, masih ada pungutan liar (pungli) untuk menikmati pelayanan publik.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati merujuk data survei Transparancy International soal Global Corruption Barometer yang menyebut, sebagian warga Indonesia masih harus membayar pungli.

"Survei terbaru 2019- Maret 2020, Indonesia ditunjukkan 30 persen para pengguna layanan publik masih harus bayar sogokan," katanya dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kamis (10/12/2020).

Sri Mulyani heran masih ada pungli di birokrasi. Padahal, pemerintah sudah menetapkan tunjangan kinerja agar para abdi negara tidak mencari-cari pendapatan lain yang tidak resmi.

"Kita juga tahu persis bahwa selama beberapa tahun terakhir wilayah birokrasi bersih dan melayani, bebas korupsi, namun kalau 30 persen masyarakat kita mengakui masih harus bayar sogokan untuk pelayanan, itu adalah suatu indikator yang perlu dilihat lagi. Strategi kita untuk perbaiki birokrasi," kata Sri Mulyani.

Bukan hanya di level pusat, Sri Mulyani menyebut, korupsi di daerah juga masih terjadi meski pemerintah pusat menyalurkan APBN dalam jumlah besar.

"Dana transfer ke daearh yang sangat besar untuk pemda melayani masyarakat tanpa sogokan, itu harus terus ditingkatkan efektivitasnya," ucapnya.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut