Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harta Kekayaan Heru Pambudi Sekjen Kemenkeu Capai Rp71 Miliar, Unggul Jauh dari Purbaya
Advertisement . Scroll to see content

Sri Mulyani Guyur Insentif Pajak untuk Mitra SWF, Apa Saja?

Senin, 01 Februari 2021 - 22:17:00 WIB
Sri Mulyani Guyur Insentif Pajak untuk Mitra SWF, Apa Saja?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan insentif pajak kepada investor asing jika mereka menjadi mitra Lembaga Pengelola Investasi (LPI) sovereign wealth fund (SWF). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, insentif pajak yang dimaksud, yaitu pajak penghasilan (PPh) pasal 26 atas dividen mitra investasi LPI yang merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN) sebesar 7,5 persen.

"Tujuannya memberikan insentif sehingga nanti para investor ini tertarik untuk menjadi mitra LPI," kata Sri Mulyani dalam rapat virtual bersama Komisi XI DPR, Senin (2/1/2021).

Dia menuturkan, insentif pajak penghasilan SPLN saat ini mencapai 20 persen dan 10 persen untuk negara yang memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). "Karena mereka akan dapat treatment bunga dan dividennya yaitu sedikit di bawah rata-rata dari P3B yang sebesar 10 persen ," ujarnya.

Saat ini, aturan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlakuan Perpajakan LPI. Jadi, apabila investor asing atau SPLN menginvestasikan kembali dividen yang mereka dapatkan ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu, mereka akan mendapatkan insentif pajak penghasilan 7,5 persen.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut