Sri Mulyani Guyur Insentif Pajak untuk Mitra SWF, Apa Saja?
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan insentif pajak kepada investor asing jika mereka menjadi mitra Lembaga Pengelola Investasi (LPI) sovereign wealth fund (SWF). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, insentif pajak yang dimaksud, yaitu pajak penghasilan (PPh) pasal 26 atas dividen mitra investasi LPI yang merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN) sebesar 7,5 persen.
"Tujuannya memberikan insentif sehingga nanti para investor ini tertarik untuk menjadi mitra LPI," kata Sri Mulyani dalam rapat virtual bersama Komisi XI DPR, Senin (2/1/2021).
Dia menuturkan, insentif pajak penghasilan SPLN saat ini mencapai 20 persen dan 10 persen untuk negara yang memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). "Karena mereka akan dapat treatment bunga dan dividennya yaitu sedikit di bawah rata-rata dari P3B yang sebesar 10 persen ," ujarnya.
Saat ini, aturan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlakuan Perpajakan LPI. Jadi, apabila investor asing atau SPLN menginvestasikan kembali dividen yang mereka dapatkan ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu, mereka akan mendapatkan insentif pajak penghasilan 7,5 persen.
"Tujuannya agar subjek pajak luar negeri agar tidak bawa keuntungan yang diperoleh namun dia menanamkan kembali di Indonesia. Tapi kalau SPLN tetap akan bawa dananya dan bawa keuntungan mereka maka dia akan membayarkan PPh 10 persen ," papar Ani.
Tidak hanya insentif pajak penghasilan pasal 26, eks Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan pemerintah akan membebaskan investor asing atau SPLN dari PPh pasal 23 yang mengharuskan transaksi bunga pinjaman dari kuasa kelola dari investor asing harus dipotong 2 persen.
"Untuk LPI tidak dikenakan potongan pasal 23, namun tetap dilaporkan dalam SPT tahunan PPh-nya," tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk