Sri Mulyani Kaji Penerapan Tax Amnesty Periode Dua
JAKARTA, iNews.id - Kamar dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menanyakan kemungkinan adanya pengampunan pajak (tax amnesty) kedua untuk para pengusaha seperti negara lain.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hal tersebut memungkinkan terjadi. Namun, pihaknya masih akan mengkaji ulang karena realisasi tax amnesty terdahulu tidak terlalu diminati pengusaha.
"Semuanya mungkin. Pro-kontranya adalah kapan ini the real tax amnesty. Kemarin itu tax amnesty yang ikut cuma sejuta WP (Wajib Pajak). It's actually very low dibanding ekspektasi kita, dibanding tax payment," ujarnya di Menara Kadin Indonesia, Jakarta, Jumat (2/8/2019).
Perlu diketahui, tax amnesty ini bertujuan untuk mengetahui arus dana para pengusaha di luar negeri. Sementara saat ini sudah ada program Automatic Exchange of Information (AEoI) dimana 90 yuridiksi dari negara lain sepakat untuk berbagai informasi data dan transaksi keuangan.
"Sekarang necessary condition itu sudah terjadi oleh karena itu muncullah aspirasi ingin tax amnesty lagi kita pertimbangkan secara matanglah untuk yang terbaik untuk Indonesia," ucapnya.
Sebelumnya, uang tebusan terkumpul dari tiga periode penyelenggaraan tax amnesty sebelumnya mencapai 81,8 persen atau sebesar Rp135 triliun. Berdasarkan realisasi Surat Setoran Pajak (SSP), angka itu masih lebih rendah Rp30 triliun atau sekira 18,18 persej dari target Rp165 triliun.
Menurut Pengamat Pajak Darussalam, program amnesti pajak yang telah dijalankan selama sembilan bulan sudah membuahkan hasil terlepas dari beberapa kekurangannya. Siapa yang mengira jumlah harta deklarasi sekira Rp4.865 triliun. Harta deklarasi itu apabila dikaitkan dengan PDB 2016 jumlahnya 39 persen dari PDB.
Kemudian uang tebusan yang sekira Rp135 triliun itu yang tertinggi di dunia. Bandingkan dengan uang tebusan kelompok tiga besar yang menyelenggarakan tax amnesty, Turki peringkat kedua dengan jumlah 0,74 persen dari PDB dan Chili 0,62 persen dari PDB.
Editor: Ranto Rajagukguk