Sri Mulyani Minta Restu Suntik PMN Rp10 Triliun untuk LPEI, DPR Hanya Setujui Setengahnya
JAKARTA, iNews.id - Komisi XI DPR telah menyetujui pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari APBN Tahun Anggaran 2024. Namun, PMN tunai untuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) hanya disetujui sebesar Rp5 triliun dari sebelumnya yang diminta oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebesar Rp10 triliun.
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (3/7/2024), Sri Mulyani menyoroti PMN yang didapat untuk LPEI yang nilainya hanya setengah dari yang diminta sebesar Rp10 triliun.
"Untuk beberapa PMN yang terlihat perbedaannya sangat besar adalah LPEI setahu saya kemarin kita menyampaikan Rp10 triliun dan kemudian pendalaman juga Rp10 triliun. Dari sisi penyehatan LPEI bahwa mereka melakukan pencadangan dan dalam rangka me-recover pemulihan dalam saat bersama LPEI perlu mengembangkan good bank dan itu kita usulkan Rp10 triliun di dalam rangka membangun dan mendukung ekspor Indonesia," ucap Sri Mulyani
Dia menambahkan, Kemenkeu juga menyetujui adanya audit kinerja LPEI untuk mendapatkan PMN Rp10 triliun tersebut dan memastikan kinerja LPEI.
Bendahara Negara mengatakan, pihaknya memahami bahwa saat ini LPEI tengah mengalami kerugian akibat kasus yang tengah bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, dalam rangka mendukung ekspor Indonesia dan penyehatan BUMN tersebut, maka dia meminta agar PMN LPEI dapat disetujui Rp10 triliun.
"Berbagai keputusan yang menyebabkan LPEI mengalami kerugian sekarang sedang dalam proses dengan aparat hukum, Kejaksaan, KPK, dan dikawal dengan BPK, dan dengan BPKP kita masuk. Kalau boleh kita kembali kepada Rp10 triliun, supaya betul-betul kembali untuk sustainable," katanya.