Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada Stimulus, Purbaya Yakin Konsumsi Rumah Tangga Tumbuh 5,5 Persen di Kuartal IV 2025
Advertisement . Scroll to see content

Sri Mulyani: Rumah Sakit Kelas VIP hingga Sekolah Internasional Kena PPN 12 Persen

Senin, 16 Desember 2024 - 12:50:00 WIB
Sri Mulyani: Rumah Sakit Kelas VIP hingga Sekolah Internasional Kena PPN 12 Persen
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. (Foto: Tangkapan Layar IG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun, barang dan jasa yang terkena kenaikan PPN hanya barang dan jasa kategori mewah atau premium.

Sri Mulyani menuturkan, penetapan kenaikan PPN 12 persen untuk barang dan jasa kategori mewah setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

"Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak termasuk DPR agar azas gotong royong di mana PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah," ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Jakarta, Senin (16/12/2024). 

Dia juga mencontohkan sejumlah kelompok barang dan jasa yang masuk kategori premium tersebut, seperti rumah sakit kelas VIP hingga sekolah internasional.

"Maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang dan jasa kategori premium tersebut, seperti rumah sakit kelas VIP, pendidikan yang standar internasional, yang berbayar mahal," ucap Sri Mulyani.

Selain itu, Sri Mulyani juga memastikan kenaikan tarif PPN 12 persen akan mengedepankan azas keadilan dan gotong royong. Menurutnya, sejumlah aspek kebijakan menggunakan APBN sebagai instrumen menyelenggarakan berbagai paket kebijakan, sebagai syarat menjaga daya beli masyarakat.

"Sehingga ekonomi kita tetap jalan meski kita pahami banyak dinamakan global yang terjadi dan di dalam negeri yang terus kita waspadai," tuturnya.

Adapun azas keadilan di antaranya bagi kelompok yang mampu, berkontribusi membayar pajak sesuai Undang-Undang (UU), bagi rakyat yang tidak mampu dilindungi Negara dan diberikan bantuan.

Keberpihakan kepada masyarakat karena selama ini, barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak telah diberi pembebasan PPN (tarif 0 persen), seperti kebutuhan pokok (beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar), jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum, yang diperkirakan mencapai Rp265,6 triliun pada 2025.

Barang yang sesuai peraturan perundangan seharusnya membayar PPN 12 persen, namun karena sangat diperlukan oleh masyarakat umum, beban kenaikan PPN sebesar 1 persen akan ditanggung oleh Pemerintah. 

“Dengan demikian, harga barang atau jasa yang dibayar oleh masyarakat tidak akan mengalami perubahan. Barang-barang ini meliputi tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita,” ujarnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut