Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Popok hingga Tisu Basah Masuk Daftar Kajian Barang Kena Cukai!
Advertisement . Scroll to see content

Sri Mulyani Sebut 99,98 Persen Pegawai Kemenkeu Sudah Lapor Harta Kekayaan pada 2022

Jumat, 24 Februari 2023 - 13:56:00 WIB
Sri Mulyani Sebut 99,98 Persen Pegawai Kemenkeu Sudah Lapor Harta Kekayaan pada 2022
Menkeu Sri Mulyani sebut 99,98 persen pegawai Kemenkeu sudah lapor harta kekayaan pada 2022. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, 99,98 persen pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan (LHK) pada 2022.

Sementara pada 2021 pegawai Kemenkeu yang telah lapor mencapai 99,87 persen dari 79.439. Sedangkan pada 2020 sebanyak 99,86 persen sudah melakukan pelaporan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan LHK kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

“Kemenkeu pun telah melakukan tindakan disiplin bagi pegawai yang tidak melaporkan LHKPN dan LHK,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Dari data LHK dan LHKPN tersebut, Inspektorat Jenderal melakukan analisis terhadap data laporan harta kekayaan yang disampaikan oleh pegawai. Dalam melakukan analisis, Inspektorat Jenderal Kemenkeu melakukan kerja sama dengan instansi terkait.

Inspektoral Jenderal memanfaatkan Informasi tersebut untuk melakukan pembinaan dan penegakan disiplin. Kemenkeu juga membuka saluran pengaduan Whistleblowing System (WISE) yang dapat ditindaklanjuti dengan rangkaian kegiatan mulai dari verifikasi sampai investigasi yang dapat berujung penjatuhan hukuman disiplin.

Dia menegaskan, Kemenkeu juga akan terus menjaga integritas seluruh pegawai melalui sistem Kerangka Kerja Integritas (KKI) yang diimplementasikan oleh tiga lini.

"(Tiga lini itu), yakni manajemen sebagai pimpinan unit kerja masing-masing, unit kerja kepatuhan internal di masing-masing unit eselon 1, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan,” tuturnya.

Adapun kewajiban seluruh pegawai Kemenkeu untuk melaporkan LHKP dan LHK merupakan bagian dari upaya institusi itu mencegah terjadinya fraud

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut