Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya Jadi Pengajar di SMAN 3 Jakarta, Paparkan Peran APBN dalam Perekonomian
Advertisement . Scroll to see content

Sri Mulyani Tegaskan Bansos Merupakan Program APBN

Selasa, 30 Januari 2024 - 15:02:00 WIB
Sri Mulyani Tegaskan Bansos Merupakan Program APBN
Menkeu Sri Mulyani menegaskan bahwa bansos merupakan program dalam APBN. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa bantuan sosial (Bansos) merupakan program dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini karena muncul anggapan pembagian bansos menjelang Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang yang dianggap menguntungkan pihak tertentu.

"Bansos itu adalah instrumen dalam APBN, APBN adalah Undang-Undang, UU APBN itu dibahas bersama seluruh partai politik di Senayan dan sesudah menjadi undang-undang dia menjadi instrumen negara bersama, ini untuk menekankan bahwa Bansos tahun 2023 nilainya Rp476 triliun," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Hasil KSSK, Selasa (30/1/2024).

Sri Mulyani menambahkan, semua partai politik yang membahas APBN melalui hak budget-nya bersama pemerintah. 

"Silakan menjelaskan mengenai APBN itu sebagai instrumen dalam Bansos 2023 disitu ada PKH untuk 9,9 juta kelompok penerima Kartu Sembako 18,7 juta," kata Sri Mulyani.

Adapun untuk kelompok penerima BLT El Nino tahun 2023 diperkenalkan terlebih dahulu karena saat itu musim kering memuncak meskipun sudah mulai hujan muncul banjir jadi musim tanamnya tetap tergeser.

Untuk subsidi BBM, subsidi listrik, subsidi kredit usaha rakyat bantuan pangan itu semua sudah ada dalam APBN 2023 yang nilainya Rp476 triliun. Tahun ini, bansos di dalam APBN kita nilainya Rp496 triliun, jadi beda Rp20 triliun.

"Ini tentu nanti realisasi dan perkembangannya akan terus kita monitor tetapi poin saya angka Rp476 T tahun lalu dan Rp496 T tahun ini di dalam undang-undang APBN di bawah oleh pemerintah dibahas oleh DPR dan ditetapkan dalam undang-undang," kata dia.

Sehingga, jika pemerintah menggunakan APBN itu adalah uang anggaran pendapatan belanja negara di mana sumbernya juga disetujui DPR dan penggunaannya disetujui DPR.

Seperti diketahui, PKH dan kartu sembako eksekutornya adalah Kementerian Sosial. Termasuk jika ada tambahan atau terjadi modifikasi dari program-program itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini akan menjelaskan targetnya 9,9 juta + 18,7 juta untuk sembako itu ditetapkan melalui DTKS.

"Kita memang sekarang memperbarui sumber-sumber datanya termasuk karena adanya data dari BKKBN yang fokusnya adalah kemiskinan ekstrem," ucap Sri Mulyani.

Dengan demikian, ketetapan ini semua sudah ada dalam APBN sudah menjadi program, Sri Mulyani mempersilakan karena ini kontestasi politik, maka dipresentasikan dalam konteks pelaksanaan APBN.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut