Sri Mulyani Tegaskan Perppu Corona Tak Berikan Impunitas Penuh bagi Pejabat KSSK
JAKARTA, iNews.id - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait Covid-19 menjadi sorotan. Draf Perppu yang tengah dibahas di DPR itu dinilai memberikan kekebalan hukum (impunitas) kepada para pejabat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pasal 27 dalam Perppu 1/2020 untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi anggota KSSK hingga pejabat lainnya yang melaksanakan Perppu. Mereka tak dapat dipidana sepanjang telah melaksanakan tugas dengan itikad yang baik.
"Jadi, dalam hal ini bukan berarti keseluruhan dilakukan secara semena-mena tapi harus menggunakan itikad yang baik dan tetap sesuai peraturan perundang-undangan," katanya saat rapat virtual dengan Banggar DPR, Senin (4/5/2020).
Menurut Sri Mulyani, pasal 27 tak memberikan impunitas penuh kepada pejabat. Dia mengibaratkan pasal tersebut seperti impunitas yang bisa diberikan kepada beberapa orang, termasuk advokat.
"Apakah ini perlindungan imunitas secara penuh? tidak, dan apa yang ada di dalam Perppu Pasal 27 adalah tidak berbeda dengan yang ada di dalam UU KUHP Pasal 50-51, UU PPKSK Pasal 48, UU Pengampunan Pajak Pasal 22 dan UU MD3 Pasal 224 atau UU Advokasi yang sekarang kita juga lihat," tuturnya.
Dia menyampaikan, Perppu ini nantinya akan diturunkan dengan berbagai aturan teknis di bawahnya. Dia menegaskan Perppu tersebut dibuat dalam kondisi luar biasa akibat merebaknya virus corona yang berdampak pada sosial dan ekonomi, termasuk sistem keuangan.
Selain itu, mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini menilai, Perppu tersebut juga menekankan pentinganya tata kelola yang baik. Hal itu diatur dalam pasal 12 dan 13 dengan tetap memberikan laporan keuangan yang diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Editor: Rahmat Fiansyah