Sri Mulyani Usul Bea Meterai Tempel Naik Jadi Rp10.000
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengusulkan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai kepada DPR. Dalam revisi tersebut, bea meterai diseragamkan menjadi Rp10.000.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bea meterai selama ini ada dua yaitu Rp3.000 dan Rp6.000. Dia ingin agar bea meterai diseragamkan sekaligus dinaikkan.
Dia berpandangan kenaikan itu diperlukan karena UU 13/1985 hanya memberikan ruang kenaikan bea meterai sebanyak enam kali. Pada 1985, bea meterai ditetapkan Rp1.000 dan Rp500. Terakhir kali, bea meterai naik pada tahun 2000 sebesar Rp6.000 dan Rp3.000 dan tidak dapat dinaikkan lagi.
"Atas dasar tersebut kami mengusulkan bea meterai hanya satu tarif yang tetap yaitu Rp10.000 dan bisa dilakukan penyesuaian berdasarkan peraturan pemerintah," ucapnya di Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Selain soal besaran bea meterai, poin-poin yang masuk dalam revisi UU 13/1985 di antaranya batasan pengenaan dokumen yang wajib dibubuhi bea meterai, perluasan definisi objek bea meterai, pihak yang terutang bea materai dan pihak yang ditunjuk menjadi pemungut bea meterai, penyempurnaan administrasi pungutan bea meterai, dan pemberian fasilitas bea meterai.
Dia menyebut, RUU bea meterai telah diusulkan dan diterima oleh Komisi XI DPR RI. Selanjutnya RUU ini akan dibawa ke pembahasan tingkat 1. Diharapkan RUU ini dapat disahkan sebelum masa jabatan DPR RI 2014-2019 berakhir.
Editor: Rahmat Fiansyah