Stimulus Listrik Diperpanjang, Pelanggan 450 VA Tak Lagi Gratis
JAKARTA, iNews.id - Kebijakan stimulus listrik diperpanjang hingga Juni 2021. Namun, ada perubahan dalam stimulus tersebut, terutama pelanggan rumah tangga, industri, dan bisnis kecil dengan daya 450 VA.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan, perpanjangan stimulus keringanan untuk pelanggan PLN mencakup diskon tarif listrik, pembebasan biaya beban (abonemen), dan pembebasan batas rekening minimum. Khusus untuk diskon listrik, pelanggan 450 VA tak lagi menikmati listrik gratis, melainkan diskon sebesar 50 persen.
"Dengan membaiknya perekonomian nasional, diputuskan bahwa pemberian diskon tarif listrik untuk golongan rumah tangga, industri, dan bisnis kecil 450 VA, itu akan diberikan sebesar 50 persen, tidak lagi 100 persen," ujarnya di Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Menurut Rida, perpanjangan ini merupakan komitmen pemerintah meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan, serta kelompok industri dan komersial dalam menghadapi pendemi Covid-19.
"Kebijakan tersebut adalah wujud kepedulian dan kehadiran negara kepada masyarakat dan juga perlindungan kepada sektor industri dan komersial yang terdampak akibat pandemi. Kami meyakini listrik mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif meskipun di tengah pandemi Covid-19," tuturnya.
Dengan perpanjangan ini, kata Rida, anggaran yang akan dikeluarkan pemerintah sekitar Rp6,94 triliun, dengan pelanggan penerima manfaat 33,9 juta. Dia juga meminta PT PLN (Persero) menjaga efisiensi pengusahaan tenaga listrik dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan kepada konsumen.
Editor: Rahmat Fiansyah