Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Blak-blakan Kaum Super Kaya Masih Nikmati Subsidi, Siap Alihkan ke Warga Miskin
Advertisement . Scroll to see content

Subsidi Elpiji 3 Kg Dicabut, Luhut: Tidak Ada Rencana Merugikan Masyarakat

Jumat, 17 Januari 2020 - 14:59:00 WIB
Subsidi Elpiji 3 Kg Dicabut, Luhut: Tidak Ada Rencana Merugikan Masyarakat
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan. (Foto: iNews.id/Ilma De Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memastikan akan mencabut subsidi elpiji 3 kilogram (kg). Kebijakan tersebut akan diterapkan mulai awal semester II-2020 dan mekanisme subsidi diberikan langsung ke pengguna kalangan menengah ke bawah. 

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pencabutan subsidi itu tidak akan merugikan masyarakat. "Tidak ada rencana merugikan masyarakat, konteksnya efisiensi," ujar Luhut di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2020).

Luhut menambahkan, pencabutan subsidi elpiji 3 kg akan dilakukan secara bertahap, dan diberikan langsung ke orang yang benar-benar membutuhkan. "Sekarang semua subsidi akan bertahap dikurangi. Tapi akan diberikan langsung ke orang yang bersangkutan karena kelihatannya kurang efisien," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan, penetapan harga elpiji 3 kg akan disesuaikan keekonomian. Dengan begitu, formula penghitungan harga akan sama dengan elpiji nonsubsidi atau tabung ukuran 12 kg.

Namun, dia belum bisa menjawab berapa harga gas elpiji 3 Kg setelah tidak mendapatkan subsidi. "Nanti kita hitung harga yang sepakat," ucap Djoko.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut