Sudah Bisa Dinikmati, Diskon Tarif Listrik 50 Persen Terbatas hingga Juni
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan untuk tetap memberikan stimulus sektor ketenagalistrikan kepada masyarakat dan pelaku usaha akibat pandemi Covid-19. Stimulus keringanan berupa diskon tarif listrik dan pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum diperpanjang pada periode triwulan II tahun 2021.
Terkait dengan hal tersebut, PT PLN (Persero) telah menyampaikan kesiapannya sehingga stimulus periode April hingga Juni 2021 sudah tersedia dan bisa dinikmati oleh pelanggan. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengungkapkan, pemerintah terus berkomitmen memberikan stimulus untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan serta kelompok industri dan komersial dalam menghadapi masa pandemi Covid-19. PLN disebutnya telah siap dengan mekanisme penyalurannya.
"Pemerintah memperpanjang pemberian stimulus covid19 dari sektor ketenagalistrikan sampai dengan bulan Juni 2021 dengan harapan dampak dari pandemi Covid19 akan membaik," ujar Rida di Jakarta, dikutip Senin (5/4/2021).