Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gaji ke-13 Segera Cair, PNS Diharapkan Tetap Fokus Jalankan Tugas
Advertisement . Scroll to see content

Sudah Disetujui Jokowi, Gaji ke-13 PNS Dipastikan Cair Juni

Senin, 17 Mei 2021 - 13:13:00 WIB
 Sudah Disetujui Jokowi, Gaji ke-13 PNS Dipastikan Cair Juni
Ilustrasi Gaji ke-13
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan mencairkan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) pada Juni 2021, karena telah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi). ASN berarti PNS, TNI, dan Polri.

Menurut Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Sudarso, gaji ke-13 untuk ASN akan dicairkan sesuai jadwal, yakni pada Juni 2021.

"Sesuai ketentuan dalam pasal 12 PP 63 tahun 2021, bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Bulan Juni," kata Sudarso saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Senin (17/5/2021).

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, mengatakan peraturan pemerintah (PP) sudah ditadangani oleh Presiden Jokowi. Artinya, pencairan Gaji-13 akan sesuai jadwal.

"Pengaturan mengenai gaji ke-13 ada di dalam PP yang sama dengan yang mengatur THR, termasuk waktu pembayarannya, dan sudah ditandatangani Presiden (Jokowi, red)," kata Isa.

Sebagai informasi, gaji ke-13 yaitu tunjangan melekat yang dimaksud adalah gaji pokok dan tunjangan jabatan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Isa menjelaskan, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan melalui penerbitan surat penerbitan membayar (SPM) langsung oleh penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM) ke rekening penerima. PPSPM nantinya harus mengajukan SPM gaji ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terlebih dahulu.

Lalu, pembayaran gaji ke-13 untuk pegawai non PNS di lembaga non struktural dan lembaga penyiaran publik tidak dapat langsung dikirim ke rekening penerima.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut