Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kenapa BSU Tidak Cair sampai Akhir 2025? Ini Penyebabnya
Advertisement . Scroll to see content

Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah

Senin, 02 Agustus 2021 - 16:26:00 WIB
Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah
Ilustrasi uang. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah memastikan akan menyalurkan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) dalam rangka mendukung bergulirnya perekonomian rakyat semasa PPKM. Pihaknya berharap, bantuan untuk pekerja/buruh senilai Rp1 juta per orang ini dapat meringankan beban ekonomi para pekerja, juga perusahaan yang sedang mengalami kesulitan.

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 triliun BSU untuk disalurkan kepada calon penerima BSU. “Pemerintah mengeluarkan kebijakan BSU ini juga untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya dan membantu pekerja yang dirumahkan atau berkurang penghasilannya karena pembatasan jam kerja. Selain itu, diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Pekerja atau buruh yang telah memenuhi syarat akan menerima BSU senilai Rp500 ribu per bulan, berlaku untuk dua bulan dan akan disalurkan sekaligus. Adapun syarat penerima BSU menurut Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
3. Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan
4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
5. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri

Mengenai persyaratan jumlah gaji, terdapat ketentuan tambahan bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta. Persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota, yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000. Dengan demikian, persyaratan gaji maksimal pekerja di Kabupaten Karawang yang berhak menerima BSU adalah Rp 4,8 juta.

Terkait gaji minimal, lebih lanjut dalam Pasal 3A dijelaskan pula bahwa gaji yang dimaksudkan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Untuk mencegah tumpang tindih penerima bantuan, penerima BSU juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah telah menerima satu juta data calon penerima, dari 8,73 juta pekerja/buruh yang diproyeksikan akan menerima BSU, Jumat (30/7/2021). Data calon penerima bantuan bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut telah mendapatkan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan oleh Permen Nomor 16 Tahun 2021.

Nantinya, data 1 juta calon penerima BSU tersebut juga akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data. Data penerima bantuan diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021, sehingga hanya peserta yang telah terdaftar hingga waktu tersebut dan memenuhi syarat saja yang berhak menerima BSU.

Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang merasa memenuhi syarat namun ragu apakah telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, dapat mengecek melalui website https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Apabila mengalami kesulitan saat login, dapat menghubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan 1500910.

Pemerintah juga menegaskan, bahwa sebagai upaya percepatan penyaluran serta meminimalisir penyelewengan penyaluran bantuan, BSU akan didistribusikan langsung ke rekening bank penerima bantuan pada Agustus 2021. Para penerima BSU yang memiliki mobile banking langsung dapat mengecek di gawainya, atau bisa melalui ATM dan ke kantor cabang bank penyalur.

Adapun bank penyalur BSU adalah bank milik negara yang terhimpun dalam HIMBARA, yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN. Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Menteri Johnny mengimbau kepada perusahan dengan tempat kerja atau pabrik yang masih memberlakukan WFO, agar terus menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin, serta menyiapkan segala kebutuhan untuk menjalankan protokol kesehatan tersebut.

“Sejalan dengan tujuan utama penyaluran BSU, pemerintah juga berharap pengusaha memelihara dialog secara bipatrit dengan pekerja/buruhnya, untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Dengan demikian, kelangsungan berusaha pengusaha dapat terjaga, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan hidup pekerja/buruh di masa pandemi,” katanya.

(CM)

Editor: Rizqa Leony Putri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut