Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp1 Juta
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan telah menyelesaikan aturan baru terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Subsidi Gaji (BSU) untuk masyarakat terdampak pandemi Covid 19.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19). Pada pasal 3 disebutkan syarat-syarat penerima BSU, yakni:
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam pasal 3B Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, disebutkan pemberian bantuan diprioritaskan untuk pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Progam Keluarga Harapan, atau program bantuan produktif usah mikro. Bantuan tersebut dimaksudkan agar menjaga stabilitas daya beli masyarakat ditengah pandemi Covid 19. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 triliun untuk subsidi gaji para pekerja.
Sementara pada pasal 4, disebutkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah akan diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan sekaligus. Dengan begitu, buruh akan mendapatkan Rp1 juta.
Editor: Jujuk Ernawati