Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hati-Hati! Saudi Peringatkan Potensi Banjir hingga Hujan Es di Makkah dan Madinah 
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Umrah dari Otoritas Arab Saudi: Jamaah Penerima Vaksin Sinovac dan Sinophram Wajib Booster

Senin, 11 Oktober 2021 - 17:42:00 WIB
 Syarat Umrah dari Otoritas Arab Saudi: Jamaah Penerima Vaksin Sinovac dan Sinophram Wajib Booster
Ilustrasi suasana Ibadah Umrah di Mekkah, Arab Saudi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan aturan atau syarat bagi jamaah yang ingin melakukan Ibadah Umrah. Aturan baru tersebut mensyaratkan calon jamaah penerima vaksin Sinovac dan Sinopharm wajib melakukan booster (vaksinasi ketiga atau tambahan).

"Hanya jemaah yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19 yang disetujui Arab Saudi yang bisa melakukan umrah," bunyi pengumuman Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, seperti dikutip dari Arabnews, Senin (11/10/2021).

Adapun jenis vaksin yang saat ini disetujui Kerajaan Saudi ada empat yaitu, Oxford-AstraZeneca, Pfizer-BioNTech, Johnson & Johnson, dan Moderna.

Sedangkan untuk vaksin jenis Sinopharm atau Sinovac, Kementerian Kesehatan Arab Saudi membuka kemungkinan bagi calon jamaah Umrah yang telah disuntik vaksinasi ketiga atau booster, dari jenis vaksin yang disetujui atau digunakan Kerajaan Arab Saudi.

Kondisi yang sama berlaku juga bagi jemaah yang ingin mengunjungi Raudah Syarif dan makam Nabi Muhammad SAW di Masjid Nabawi, Madinah.

Aturan baru ini, diberlakukan pada Minggu (10/10/2021), mulai pukul 06.00 pagi waktu setempat, sebagai wujud komitmen otoritas Arab Saudi terkait tindakan pencegahan untuk mengekang penyebaran virus.

"Mereka yang telah melakukan pemesanan dan memiliki izin untuk melakukan umrah atau mengunjungi dua masjid suci dan belum divaksin ganda, maka wajib divaksin dosis kedua 48 jam sebelum tanggal izin untuk menghindari pembatalan," bunyi pernyataan Kementerian Kesehatan Arab Saudi.

Disebutkan, otoritas Arab Saudi telah menyiapkan beberapa lokasi yang menjadi sentra vaksinasi Covid-19. Lebih dari 43,1 juta dosis vaksin virus corona telah diberikan di Kerajaan hingga saat ini.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengumumkan Arab Saudi telah membuka kembali ibadah umrah untuk jemaah asal Indonesia. Hal ini diungkapkan Retno dalam situs resmi Kementerian Luar Negeri Sabtu (9/10).

Menlu Retno mengatakan, dibukanya ibadah Umrah bagi jemaah asal Indonesia itu setelah melalui pembahasan yang cukup lama, baik pada level Menteri Luar Negeri, Menteri Kesehatan dan juga Menteri Agama.

Dinilai perkembangan penanganan Covid-19 di Indonesia yang semakin baik, maka Pemerintah Kerajaan Arab Saudi kini memberikan izin untuk jemaah Indonesia melaksanakan Ibadah Umrah.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Prof dr Abdul Kadir memastikan akan menyediakan vaksin booster atau dosis ketiga bagi jemaah haji atau jemaah umrah RI yang akan berangkat ke Arab Saudi.

Hal itu merespon syarat bagi jemaah umrah dari luar Arab Saudi yang telah divaksin Sinovac atau Sinopharm agar mengambil satu dosis booster dari salah satu vaksin yang disetujui Arab Saudi, seperti Pfizer, Astrazeneca, Johnson & Johnson dan Moderna.

"Jadi tentunya bagi mereka-mereka yang calon jemaah haji atau jemaah umrah ini akan mendapat perlakuan khusus, mendapat perlakuan yang beda dengan masyarakat umum," kata Prof Abdul Kadir dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa (21/9/2021).

"Karena persyaratan yang disyaratkan Saudi Arabia, misalnya, harus tiga kali suntikan, satu kali booster, maka tentunya itu akan kita penuhi sebelum pemberangkatan," ujar Abduk Kadir. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut