Tak Ada APBN-P, Indef: Masyarakat Tidak Bisa Pantau Anggaran Negara
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah memutuskan tidak menyiapkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018. Pasalnya, hingga semester pertama tahun ini realisasi APBN 2018 dinilai masih berjalan dengan baik.
Namun, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, tanpa adanya penyesuaian maka masyarakat tidak dapat memantau perubahan alokasi APBN. Sebab, dengan asumsi makro yang sudah meleset jauh dari segala aspek, maka akan berimbas pada perubahan pos anggaran.
"Alasan pemerintah sih karena tahun politik DPR-nya sibuk dan takut tidak kuorum forum APBN-nya. Harusnya jangan dijadikan alasan karena APBN kalau angkanya jauh berubah bisa menurunkan kredibilitas pengelolaan anggaran," ujarnya saat dihubungi iNews.id, Selasa (10/7/2018).
Selain itu, DPR memiliki fungsi pengawasan yang penting agar alokasi subsidi dapat dipertanggungjawabkan jika sewaktu-waktu subsidi diperlukan untuk ditambah. "Kalau tanpa APBN-P gimana masyarakat bisa memantau perubahan alokasi APBN," ucapnya.
Ia melanjutkan, jika APBN diubah justru akan menambah kredibilitas anggaran. Dalam asumsi makro, pemerintah menetapkan pertumbuhan ekonomi berada di level 5,4 persen. Namun, jika ternyata dalam realisasi hanya 5,1 persen alias tidak diubah tentu akan membuat pasar mempertanyakan kredibilitas pemerintah.
"Ini yang buat rupiah melemah sekarang karena target dan realisasinya mulai melebar. Akhirnya investor pergi dari Indonesia," tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah menilai postur APBN 2018 cukup baik dan tidak mengalami deviasi yang besar dari sisi jumlah penerimaan negara dan jumlah belanja negara. Sementara, defisit lebih kecil dari yang direncanakan dari semula 2,19 persen menjadi 2,12 persen.
“Maka Bapak Presiden menyampaikan bahwa untuk APBN 2018 ini tidak melakukan APBN perubahan,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dalam keterangan Setkab, Selasa (10/7/2018).
Menkeu berjanji akan menyampaikan kepada DPR RI arahan Presiden Joko Widodo tersebut, untuk tidak melakukan pembahasan terhadap kemungkinan perubahan APBN 2018.
Editor: Ranto Rajagukguk