Tak Bisa Larang Masyarakat Mudik, Menhub: Bukan Kewenangan Kemenhub
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak akan melarang masyarakat untuk pergi mudik Lebaran tahun ini. Hal ini tetap berlaku meski pandemi Covid-19 belum berakhir sepenuhnya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, tidak bisa melarang masyarakat untuk mudik. Sebab, hal tersebut bukan menjadi kewenangan dari Kemenhub.
"Berkaitan dengan upaya mudik, saya tegaskan boleh tidaknya mudik atau larang atau tidak melarang kami berpikir bukan kewenangan Kementerian Perhubungan," ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR, Selasa (16/3/2021).
Namun, dia akan melakukan diskusi dengan beberapa pihak yang kompeten dan memiliki wewenang. Seperti misalnya adalah Satuan Tugas (Satgas) Nasional Covid-19 yang memiliki kewenangan untuk memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan pencegahan virus.