Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Tarif Trump, Indonesia segera Selesaikan Perjanjian IEU-CEPA
Advertisement . Scroll to see content

Tak Kunjung Direstui DPR, Pemerintah Ratifikasi 7 Perjanjian Dagang

Rabu, 07 November 2018 - 22:25:00 WIB
Tak Kunjung Direstui DPR, Pemerintah Ratifikasi 7 Perjanjian Dagang
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution. (Foto: Kemenko Perekonomian)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan untuk meratifikasi tujuh perjanjian perdagangan internasional tanpa restu DPR. Pasalnya, draf perjanjian yang dikirim ke anggota dewan sejak dua bulan lalu tak juga dibahas.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, ratifikasi perjanjian tersebut akan ditetapkan dalalm Peraturan Presiden.

"Sebenernya diratifikasi, perjanjiannya sudah selesai (disusun), sudah diusulkan (ke DPR). Nanti akan disampaikan ke presiden," kata Darmin di kantornya, Jakarta, Rabu (7/11/2018).

Tujuh perjanjian perdagangan tersebut mencakup kerja sama dengan Australia dan Selandia Baru (AANZFTA), India (AITISA), Korea Selatan (AKFTA), China (ACFTA), ASEAN (AMDD dan AFAS 9), serta Pakistan (IP-IPTA).

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menambahkan, tujuh perjanjian tersebut harus segera diratifikasi. Secara legal, kata dia, ratifikasi tanpa restu DPR diperbolehkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 84 Ayat 4.

Mendag mengaku akan terbang pekan depan ke Singapura untuk memberikan laporan soal kesiapan Indonesia meratifikasi perjanjian tersebut. Di negara tersebut, ada pertemuan ASEAN Economic Minister (AEM). 

"Cuma satu yang belum (meratifikasi), Indonesia yang belum ratifikasi (perjanjian dengan ASEAN)," kata Mendag.

Menurut dia, Indonesia akan dirugikan jika tidak meratifikasi tujuh perjanjian dagang tersebut. Perjanjian AANZFTA misalnya, total ekspor ke Australia yang menggunakan skema tersebut mencapai 2,35 miliar dolar AS pada tahun lalu. Tidak hanya dirugikan dari ekspor, Indonesia juga akan disengketakan di pengadilan internasional.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut