Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, WP di Semarang Bebas dari Sandera DJP
Advertisement . Scroll to see content

Tak Lapor SPT Pajak, Kemenkeu Siapkan Denda hingga Rp1 Juta

Selasa, 16 Maret 2021 - 21:05:00 WIB
Tak Lapor SPT Pajak, Kemenkeu Siapkan Denda hingga Rp1 Juta
Hanya tinggal beberapa hari pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak akan berakhir. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hanya tinggal beberapa hari pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak akan berakhir. Batas lapor bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) akan jatuh pada 31 Maret 2021, sedangkan badan usaha sampai 30 April 2021.

Wajib pajak yang tidak melapor akan dikenakan sanksi atau denda. Kepala Subdit (Kasubdit) Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ani Natalia mengatakan, denda yang akan didapatkan oleh pelapor pajak yang tidak melaporkan mencapai Rp100.000

Hal ini sesuai dengan aturan SPT pajak yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 7 yakni sebesar Rp 100.000 untuk WP OP, sedangkan denda untuk badan usaha senilai Rp 1 juta.

"Denda akan dikenakan atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dek. Untuk WP orang pribadi paling lambat dilaporkan akhir bulan ketiga. Dendanya sebesar 100.000rupiah," kata Ani saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (16/3/2021).

Dia menuturkan, denda yang diterapkan itu berlaku untuk satu kali keterlambatan bayar di periodenya. Bagi WP yang memiliki beban pajak belum dibayarkan, maka itu akan dianggap sebagai utang yang akan ditagihkan.

"Denda ini akan ditagihkan dengan Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak dimana wajib pajak tersebut terdaftar," tuturnya.

Untuk ketentuan teknis lain terkait penagihan bagi yang tidak lapor SPT pajak tahunan dapat dilihat pada PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut