Tanpa Insentif, PGN Akan Rugi saat Harga Gas Turun
JAKARTA, iNews.id - Kemampuan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dalam menjalankan kebijakan penuruna harga gas menjadi 6 dolar Amerika Serikat (AS) per MMBTU harus dipertimbangkan. Pasalnya, belum ada kejelasan insentif yang diberikan untuk meringankan beban perusahaan.
Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Eddy Soeparno mengatakan, ada usulan insentif fiskal ke pemerintah atas kebijakan penurunan harga gas menjadi 6 dolar AS per MMBTU. Namun, untuk memberikan insentif akan memakan waktu, sementara kebijakan penurunan harga gas sudah harus berjalan.
"Ada usulan untuk meminta kompensasi atau insentif secara fiskal, nah pertanyaannya apakah cash flow PGN cukup kuat, karena Ini (insentif) butuh waktu untuk pencairan dan penganggaran di APBN pemerintah," kata Eddy, dalam Rapat Dengar Pendapat virtual Komisi VII DPR yang membahas dampak Covid-19, Selasa (21/4/2020).
Menurut Eddy, kemampuan keuangan PGN pun harus dipertimbangankan dalam menjalankan kebijakan penurunan harga gas, sebab belum ada kejelasan insentif untuk sektor hilir migas.
Penurunan Harga Gas Industri Diminta Dikaji karena Bebani Negara
Wakil Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu melanjutkan, di tengah wabah virus corona baru (Covid-19) yang mengakibatkan perekonomian melambat, penerapan penurunan harga gas membuat Pertamina dan PGN mendapat beban perusahaan semakin berat. Pemerintah harus membantu kedua perusahaan tersebut untuk meringankan beban dalam situasi yang semakin sulit.
"Karena itu saya kira kita harus dorong ini meskipun dalam kondisi seperti ini," tuturnya.
Direktur Utama PGN, Gigih Prakoso menjelaskan, penurunan harga gas untuk konsumen industri yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2020 membuat PGN menombok dalam menjual gas ke konsumen industri.
"Harga gas industri itu sekitar 8,4 dolar AS per MMBTU jadi menurunkan ke 6 dolar AS ada gap 2,4 dolar AS ini dibantu juga ditutup sebagian penurunan harga gas waktu kita membeli dari hulu, gas hulu ditetapkan turun antara 4-4,5 dolar AS per MMBTU saat ini kami membagi secara average sekitar 5,4 dolar AS per MMBTU sehingga ada penurunan sekitar 1,4 dolar AS per MMBTU penurunan dari harga jual 2,4 dolar AS per MMBTU dan dikurang beli dari hulu. Jadi masih ada gap," ujarnya.
"Gap itu akan kami hitung secara detail akan kami sampaikan melalui Pertamina ke menteri BUMN dan ESDM untuk bisa mendapatkan kompensasi atau insentif tersebut itu penjelasan kami mengenai dampak permen 08," ujarnya.
Penerapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 08 Tahun 2020 tentang tata cara penetapan penggunaan dan harga gas bumi tertentu di bidang industri pun akan berdampak pada sisi pendapatan perusahaan sebesar 21 persen, jika tidak ada insentif dari pemerintah.
Sementara di di sisi lain PGN memiliki kewajiban utang jangka panjang sebesar 1,95 miliar dolar AS yang jatuh tempo pada 2024. Jika pendapatan terganggu akan membuat PGN tidak mampu memenuhi kewajibanya.
"Apabila tidak ada insentif maka kemampuan PGN memenuhi kewajiban jangka panjang kemungkinan akan terganggu," kata Direktur Keuangan PGN Arie Nobelta Kaban.
Editor: Ranto Rajagukguk