Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Konsumsi Minyak Sawit Nasional Tahun Ini Naik 5,13%, Tembus 18,5 Juta Ton
Advertisement . Scroll to see content

Tarif Pungutan Ekspor Sawit Dinaikkan, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Jumat, 04 Desember 2020 - 14:15:00 WIB
Tarif Pungutan Ekspor Sawit Dinaikkan, Ini Penjelasan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyesuaikan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2020 tentang Perubahan PMK Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Sri Mulyani mengatakan, dasar pertimbangan penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor adalah tren positif harga Crude Palm Oil (CPO) dan keberlanjutan pengembangan layanan dukungan pada program pembangunan industri sawit nasional.

"Layanan tersebut antara lain perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit, serta penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel," kata Sri Mulyani dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Dia menyatakan, kebijakan ini juga akan terus dilakukan evaluasi setiap bulannya untuk dapat merespons kondisi ekonomi yang sangat dinamis pada saat ini.

"Pengenaan tarif baru tersebut mulai berlaku pada 10 Desember 2020, atau 7 hari setelah diundangkan pada 3 Desember 2020," ujarnya.

Penyesuaian tarif pungutan ekspor tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), yang diketuai Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dengan anggota Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri ESDM, Menteri BUMN, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas.

Besaran tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit termasuk Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya ditetapkan berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan dengan cut off perhitungan pungutan tarif tersebut adalah tanggal penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut