Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kuota Impor BBM SPBU Swasta Ditambah di 2026? Ini Kata Kementerian ESDM
Advertisement . Scroll to see content

Tarik Investasi, Pemerintah Akan Gratiskan Akses Data Migas

Selasa, 19 Februari 2019 - 14:36:00 WIB
Tarik Investasi, Pemerintah Akan Gratiskan Akses Data Migas
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar. (Foto: iNews.id/Isna Rifka)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Untuk menarik investor minyak dan gas bumi (migas) ke Indonesia, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar berencana menggratiskan data untuk dapat diakses secara luas bagi kepentingan studi investasi.

"Beberapa data umum nantinya akan dapat diakses para calon investor atau untuk studi, tentunya ada beberapa aturan yang harus diikuti," kata Archandra Tahar dalam Seminar Energi 2019 di Jakarta, Selasa (19/2/2019).

Kebijakan tersebut merupakan revisi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM 27 Tahun 2006 mengenai pengelolaan dan pemanfaatan data migas, data eksplorasi, dan eksploitasi. Akan ada skema anggota dan nonanggota untuk bisa mengelola akses data tersebut.

Bagi anggota akan mendapatkan data dasar yang sudah periode empat tahun. Selain itu data olahan yang sudah dimiliki oleh operator sebelumnya selama enam tahun juga akan dapat diakses terbuka, sesuai aturan berlaku.

Data interpretasi yang sudah dalam periode delapan tahun juga akan dapat diakses secara gratis bagi anggota. Namun, bagi data yang dimiliki oleh kontraktor dan terikat kontrak serta aturan, akan tetap dirahasiakan sesuai ketentuan.

Untuk nonanggota, nantinya akan dapat mengakses data mentah serta data-data umum mengenai migas di Indonesia. Ide ini menurut Arcandra, berawal dari pemasukan nilai akses data migas hanya pada angka 1 juta dolar AS, namun peminat investasi masih minim.

Dengan dibukanya akses data ini diharapkan tujuannya adalah akan banyak studi baru tentang migas, di mana pada akhirnya diharapkan ada penemuan cadangan migas yang baru. Menurut Arcandra, ide revisi Permen 27 Tahun 2006 tersebut masih dalam tahap penyempurnaan dan membutuhkan masukan dari para kontraktor dan beberapa ahli.

Namun, Arcandra menegaskan kendali data tetap ada pada pemerintah, dan harus mengajukan izin untuk mempergunakan keperluan data tersebut. Revisi Permen tersebut akan segera diimplikasikan jika sudah melalui kajian kebijakan.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut