Tarik Investor, Bahlil Lahadalia: Investasi Makin Mudah dengan UU Cipta Kerja
JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, Indonesia tengah berbenah untuk menarik investor sebanyak-banyaknya. Salah satunya adalah dengan penerapan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Menurut Bahlil, dengan UU Cipta Kerja ini memberikan suatu kemudahan bagi para investor yang mau berinvestasi ke Indonesia. Pasalnya, lewat UU ini, investor mendapatkan empat hal yang selama ini dibutuhkan.
“UU ini memberikan suatu kemudahan bagi investor karena investor sedianya hanya membutuhkan empat hal. Kepastian, kecepatan, transparansi dan efisiensi. UU ini betul-betul bisa menjamin hal-hal tersebut,” ujarnya dalam acara Indonesia Investment Day secara Virtual, Selasa (27/10/2020).
Menurut Bahlil, memang saat ini kemudahan Indonesia masih sangat jauh dan di bawah Singapura. Namun, dengan UU Cipta Kerja diharapkan bisa meningkatkan pelayanan pemerintah kepada investor.
“Bahkan kami juga akui tingkat kemudahan Indonesia di peringkat 73 jauh dari Singapura. Apa yang kita lakukan ini merupakan bagian dari koreksi total dalam rangka meningkatkan pelayanan pemerintah kepada investor,” ucapnya.
Dalam UU Cipta Kerja ini, pemerintah menghapus seluruh aturan yang selama ini menghambat investasi. Misalnya, tumpang tindih aturan baik antar-Kementerian maupun pusat dan daerah.
“Di dalam UU betul-betul pemerintah hadir untuk bagaimana sama sama dengan dunia usaha dalam rangka mencari jalan terbaik untuk sama-sama nyaman. Investor nyaman pemerintah nyaman. Untuk memberikan keuntungan dari kedua belah pihak,” tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk