Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengumuman THR PNS 2026 Tunggu Prabowo Pulang, Begini Rinciannya
Advertisement . Scroll to see content

Tenaga Honorer Dihapus, Begini Penjelasan Kemenpan-RB

Senin, 27 Januari 2020 - 13:43:00 WIB
Tenaga Honorer Dihapus, Begini Penjelasan Kemenpan-RB
Ilustrasi PNS. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk menghapus tenaga honorer dari seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah. Namun, pemerintah tidak serta merta menghapus tenaga kerja honorer karena telah mengubah status para pekerja yang dinamakan tenaga honorer K-II ini.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, terkait penyelesaian pengangkatan tenaga honorer dimulai dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005. Dari aturan tersebut sudah jelas disebutkan bahwa salah satu amanatnya adalah instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer dan sejenisnya.

Kemudian, di PP Nomor 43 Tahun 2007 atas perubahan PP Nomor 48 2005. Dalam aturan itu kurang lebih berisikan ketentuan masalah usia, masa kerja, dan pengangkatan tenaga honorer yang tidak masuk dalam data sejak tahun 2005

"Oleh karena itu dilakukan lah, disisir kembali di tahun tahun ini, tahun 2006, 2007, sampai dengan 2009, 2010," ujar Setiawan dalam konferensi pers di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Setiawan menambahkan, setelah seluruh tenaga honorer terdata, pada 2012 ada kesepakatan antara pemerintah dengan tiga komisi DPR untuk tenaga honorer yang belum diangkat menjadi ASN untuk diberikan satu kali kesempatan atau seleksi Calon Pegawai Negeri Sipl (CPNS) yang kemudian tertuang dalam PP Nomor 56 Tahun 2012.

"Ini sudah clear bahwa di dalam PP ini disebutkan, diberikan kesempatan satu kali seleksi dan seharusnya sudah selesai," kata dia.

Lalu pada 2014, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) keluar, dan tidak ada lagi pengangkatan untuk menjadi CPNS atau PPPK secara otomatis. Saat ini pemerintah mengategorikan tenaga honorer dilihat dari masa kerja atau mereka yang diangkat sebelum atau paling lama adalah tahun 2005 dan sebelumnya. 

Untuk tenaga kerja di luar tahun tersebut disebut eks tenaga honorer K-II. Setiawan menuturkan, untuk penanganan tenaga honorer K-II  telah melakukan beberapa langkah penyelesaian. Melalui PP Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 43 Tahun 2007, total tenaga honorer yang telah terangkat di fase itu sampai dengan 2005 adalah sekitar 860.220 orang. Lalu pada fase kedua, sesuai dengan PP Nomor 56 Tahun 2012 yang mana tenaga honorer belum terangkat diberikan satu kali kesempatan seleksi yang berhasil meluluskan kurang lebih 209.872 orang.

"Total tenaga honorer yang telah ditangani adalah jumlahnya 1.070.092 orang. Itu dalam kurun pengangkatan 2005-2014, yang tidak lulus adalah 438.590 yang kita namakan eks tenaga honorer K-II," ucap Setiawan.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut