Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp1.459 Triliun, 70,2 Persen dari Target
Advertisement . Scroll to see content

Terbitkan Aturan, Sri Mulyani Buat Kawasan Berikat Bisa Diakses Online

Kamis, 18 Oktober 2018 - 17:35:00 WIB
Terbitkan Aturan, Sri Mulyani Buat Kawasan Berikat Bisa Diakses Online
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan PMK 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat untuk mendorong industri, investasi dan ekspor. Aturan ini berlaku di seluruh kawasan berikat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, aturan tersebut mengatur kemudahan operasional pemasukan dan pengeluaran barang dengan memangkas 45 perizinan menjadi hanya tiga perizinan. Selanjutnya, proses pengurusan perizinan dilakukan secara online.

Kemudian, kemudahan pelaksanaan subkontrak yang memungkinkan ekspor langsung dari Kawasan Berikat penerima subkontrak, dan terakhir pendelegasian wewenang pemberian perizinan dari kantor pusat ke unit vertikal.

"Mengenai fasilitas kepabeanan, seperti yang kita sudah sampaikan kita meluncurkan Kawasan Berikat, KITE dan KITE IKM. Ini berbagai zonasi yang mempermudah mereka terutama yang berkaitan dengan ekspor-impor. Bagaimana supaya tidak mengalami keruwetan dan mereka dapat pelayanan makin baik," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Aula Mezanine Kemwnterian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Sri Mulyani memaparkan, aturan tersebut akan memengaruhi 1.372 Kawasan Berikat, 239 gudang berikat, 361 perusahaan yang memanfaatkan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), 60 Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang memperoleh fasilitas KITE, serta 65 Pusat Logistik Berikat (PLB) di seluruh wilayah Indonesia. 

Kawasan Berikat dan KITE selama ini telah memberikan beberapa kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia, antara lain rasio ekspor terhadap impor sebesar 3,04 kali, kontribusi ekspor terhadap ekspor nasional sebesar 54,82 miliar dolar AS atau 37,76 persen, penyerapan tenaga kerja langsung sebanyak 2,1 juta orang, nilai investasi perusahaan sebesar Rp168 triliun.

Selanjutnya, kontribusi terhadap penerimaan negara, diantaranya pajak pusat Rp64,94 triliun dan pajak daerah Rp8,7 triliun, serta jumlah jaringan usaha sebanyak 92.881 jaringan usaha.

Selain insentif fiskal, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga terus meningkatkan layanan kemudahan berusaha dengan cara melakukan simplifikasi persyaratan untuk mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat dan KITE serta memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan dalam melakukan registrasi kepabeanaan.

DJBC juga telah menggagas perizinan online terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Upaya yang dilakukan oleh DJBC tersebut diharapkan makin mendorong peningkatan ekspor nasional.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut