Terima Bantuan Internasional, Pemerintah Butuh Alat Angkut Udara
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengumumkan untuk menerima bantuan dari internasional terkait bencana di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah. Namun, pemerintah tidak sembarangan menerima bantuan tersebut karena harus mengikuti prosedur yang berlaku.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, pemerintah hanya menerima bantuan dari enam kebutuhan. Salah satunya, kendaraan udara yang mampu terbang dengan maksimal landas pacu 2.000 meter.
"Bantuan internasional saat ini hanya butuh untuk enam kebutuhan. Untuk alat angkut udara, kami harapkan bantuannya dalam bentuk (pesawat) Hercules C-130 yang mampu mengangkut barang cukup banyak," ujarnya dalam acara Forum Merdeka Barat 9 di Gedung Kominfo, Jakarta, Selasa (2/10/2018).
Bantuan yang diajukan pun harus mengikuti prosedur yang berlaku di mana harus disampaikan ke pemerintah melalui negara atau organisasi internasional yang sudah terdata. Nantinya, pemerintah menyeleksi batuan yang memenuhi persyaratan.
"Bantuan yang diterima ini adalah G2G (government to government), jadi organisasi internasional kalau mau masuk pun harus terdaftar," kata dia.
Hal ini bukan karena pemerintah terlalu pemilih, melainkan sebagai bentuk kehati-hatian. Adapun mekanisme yang mengatur persyaratan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 terkait penerimaan dan pendistribusian bantuan.
"Di luar itu, tidak bisa. Tidak sembarangan relawan-relawan bisa masuk. Tetap sesuai dengan kebutuhan tadi yang enam itu," ucapnya.
Sejauh ini sedikitnya sudah ada 26 negara atau organisasi internasional yang menawarkan bantuannya. Diharapkan bantuan yang diberikan tidak membebani pemerintah Indonesia.
"Detailnya nanti akan diatur, dalam hal ini BNPB bersama Kementerian Luar Negeri dan AHA Centre (Asean Coordinating Centre for Humanitarian Assistance) akan memproses bantuan internasional," tuturnya.
Ia menegaskan, upaya Presiden Joko Widodo menerima bantuan internasional merupakan hal yang wajar. Pasalnya, hal ini bukan berarti pemerintah meminta melainkan menerima bantuan dari negara lain.
“Jadi, sifatnya welcome," ucapnya.
Editor: Ranto Rajagukguk