Tertahan di Kas Pemda, Insentif Tenaga Kesehatan Baru Disalurkan Rp3 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan langkah-langkah agar dana insentif tenaga kesehatan (nakes) segera disalurkan. Pasalnya, dana yang seharusnya diterima nakes tahun lalu itu belum seluruhnya dibayar.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti menuturkan, dana insentif nakes yang disalurkan pemerintah daerah (pemda) baru sekitar 72 persen. "Jadi ada sekitar Rp3 triliun yang sudah dibayarkan dan sisanya itu masih ada di anggaran kas daerah," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti dalam video virtual, Kamis (4/2/2021).
Dia memastikan, pemerintah pusat telah menyalurkan dana insentif nakes untuk tahun 2020 hampir 100 persen ke kas Pemda. "Kami sampaikan update ya untuk tahun anggaran 2020 sebetulnya penyaluran untuk insentif tenaga kesehatan itu sudah hampir 100 persen jadi sudah 99,99 persen. Itu sudah disalurkan ke kas daerah," katanya.
Pemerintah pusat meminta agar sisa dana di kas Pemda dapat segera dialokasikan kembali ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021. "Sehingga, pelaksanaan pembayarannya bisa sesuai yang diharapkan," tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk