Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Dirjen Djaka Budi soal Ancaman Pembekuan Bea Cukai
Advertisement . Scroll to see content

THR PNS Dicairkan Mei 2019

Jumat, 22 Februari 2019 - 14:08:00 WIB
THR PNS Dicairkan Mei 2019
Kementerian Keuangan meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menuntaskan Peraturan Pemerintah soal THR dan Gaji ke-13 tahun ini. (Foto: ilustrasi/Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)! Sebuah surat yang dibuat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beredar soal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai Mei 2019.

Dalam surat itu, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Kemenkeu meminta kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birkorasi (PANRB) untuk segera merampungkan payung hukum bagi THR dan Gaji ke-13 tahun ini.

Payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) diminta untuk diselesaikan sebelum Pemilu Presiden (Pilpres) 2019. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Wiwin Istanti pada 22 Januari 2019.

"Waktu pembayaran THR tahun 2019 efektif dibayar pada bulan Mei 2019," demikian isi surat tersebut dikutip Jumat (22/2/2019).

Kemenkeu meminta KemenpanRB selaku instansi pemrakarsa PP THR dan Gaji ke-13 mempercepat penyusunan draf aturan tersebut. Pasalnya, PP tersebut menjadi dasar bagi Kemenkeu untuk menyusun aturan teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti membenarkan bahwa pencairan PNS akan dilakukan pada Mei 2019, sebelum Idul Fitri.

"Iya. Kebijakan pemberian (THR) telah rutin dilaksanakan sejak tahun 2016," kata dia.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPANRB, Mudzakir membenarkan surat tersebut. Siklus penyusunan RPP THR dan Gaji ke-13 biasanya berlangsung pada Maret dan April.

"Sehingga apa yang tercantum dalam surat sesuatu yang normal saja. Seperti praktek atau siklus pemberian THR dan Gaji ke 13 di tahun-tahun sebelumnya," ujar dia. (Yohana Artha Uly)

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut