Tjahjo Kumolo Beberkan Alasan Jokowi Bubarkan 10 Lembaga
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah membubarkan 10 lembaga non-struktural (LNS) pada beberapa hari lalu. Pembubaran ditandai dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menjelaskan, pembubaran lembaga ini selaras dengan visi misi Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Di mana dalam lima tahun ke depan pemerintah akan fokus pada reformasi birokrasi.
“Kami sampaikan ini merupakan agenda visi misi Presiden Jokowi-Ma'ruf Amin berkaitan dengan reformasi birokrasi,” ujarnya, dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/11/2020).
Menurut Tjahjo, reformasi birokrasi tidak melulu soal pemangkasan pada jabatan struktural menjadi fungsional. Tapi, pemangkasan atau penyederhanaan birokrasi yang tumpang tindih atau bisa dialihkan menuju lembaga lain.

“Reformasi birokrasi tidak hanya berkaitan dengan penyederhanaan birokrasi dari struktural atau fungsional tetapi juga memangkas birokrasi yang panjang menjadi pendek. Kemudian menalaah lembaga-lembaga baik lembaga yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Presiden atau Inpres, dan juga lembaga atau badan yang didirikan dengan dasar Undang-undang,” katanya.
Lembaga yang dibubarkan tidak pandang bulu baik yang melalui Peraturan Presiden (Perpres) maupun Undang-undang. Penyederhanaan ini mempertimbangkan hasil evaluasi terhadap efisiensi, efektivitas keberadaan lembaga non-struktural lainnya.
“Sementara ini Bapak Presiden memutuskan empat badan atau lembaga serta sekian puluh komite yang berkaitan dengan perekonomian di masa pandemi Covid-19,” ujar Tjahjo
Editor: Dani M Dahwilani