Transformasi Rastra ke BPNT Berlaku Mulai 1 September 2019
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Sosial (Kemensos) menargetkan kebijakan transformasi bantuan pangan beras sejahtera (rastra), ke Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bisa berlaku September 2019. Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2017.
"Jadi mulai September sudah tidak ada lagi rastra, tapi semuanya sudah transformasi ke BPNT. Ini sudah diputuskan dan semua daerah sudah harus BPNT," kata Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos, Andi ZA Dulung, Rabu (21/8/2019).
Menurut Andi, persiapan terkait transformasi rastra ke BPNT sudah baik. Hambatan hanya ada pada jaringan internet karena sejumlah daerah masih belum memiliki fasilitas yang memadai.
"Ada beberapa wilayah yang masih blank spot, misalnya di daerah-daerah terpencil seperti di Madura, Jatim," kata Andi.
Meski begitu, Andi memastikan daerah yang mengalami kendala internet tetap akan diterapkan transformasi BPNT. Sayangnya Andi tak menjelaskan bagaimana cara mengatasi daerah yang sulit mendapat akses internet.
"Terkait masalah-masalah yang ditemukan di lapangan, nanti sambil jalan kita cari solusinya. Yang jelas nanti transformasi BPNT tetap dijalankan," ujarnya.
Perbedaan BPNT dengan rastra yaitu BPNT disalurkan melalui rekening sebesar Rp110 ribu setiap bulan, sementara rastra mendapatan 10 kg beras per bulan secara gratis atau tanpa biaya tebus. KPM BPNT bisa berbelanja di elektronik warung gotong royong (e-warong) untuk beras dan telur serta bebas memilih jenis dan kualitas barang.

Saat ini, masih ada 5,6 juta KPM di 202 Kabupaten yang menerima bantuan dalam skema rastra. Kemensos menargetkan transformasi itu berlaku penuh per 1 September mendatang.
"Makanya ini harus kita persiapkan betul, terutama infrastruktur, kerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) juga ditingkatkan untuk penyaluran BPNT," kata Andi.
Selain Himbara, Kemensos juga menggandeng Perum Bulog melalui kerja sama dengan e-Warong (e-Warong KUBE, agen bank, dan RPK mitra Bulog), sebagai pemasok bahan pangan beras dan telur, terutama di daerah non penghasil beras.
Dengan strategi manajemen pemasaran sejumlah rekanan ini, diyakini mampu berperan lebih optimal dalam penyaluran BPNT sesuai dengan prinsip 6T (tepat sasaran, harga, jumlah, mutu, waktu, dan administrasi).
Editor: Rahmat Fiansyah