Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kembali Dipercaya, Bank Mandiri Siap Salurkan Rp3,22 Triliun BLTS Kesra 2025
Advertisement . Scroll to see content

Tukin PNS Kemensos Naik, Tertinggi Rp29 Juta Per Bulan

Jumat, 19 Januari 2018 - 17:59:00 WIB
Tukin PNS Kemensos Naik, Tertinggi Rp29 Juta Per Bulan
Ilustrasi (Foto: iNews.id/Yudistiro Pranoto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Sosial karena kinerjanya dinilai meningkat.

Penyesuaian tukin tersebut dituangkan dalam revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 25 Desember 2017 lalu.

Dalam Perpres tersebut dinyatakan bahwa PNS dan pegawai lainnya di lingkungan Kemensos akan mendapatkan tunjangan kinerja setiap bulan di samping penghasilan yang diatur dalam undang-undang. Adapun tukin yang diberikan nantinya dihitung per Agustus 2017. Tukin tersebut juga dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh) karena ditanggung oleh negara.

“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu,” bunyi Pasal 2 Ayat (2) Perpres ini, seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (19/1/2018).

Tukin tertinggi diberikan kepada pegawai yang memiliki kelas jabatan 17 sebesar Rp29.085.000. Adapun tukin terendah diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sebesar Rp1.968.000.

Namun, ada beberapa jenis pegawai Kemensos yang tidak bisa menerima tukin. Mereka adalah pegawai yang tidak mempunyai jabatan, pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai, pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun, serta pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi.

Selain itu, dalam Perpres itu juga disebutkan, Menteri Sosial akan mendapat tukin sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di Kemensos mulai Januari 2017. Artinya, Idrus Marham yang baru saja dilantik menjadi Menteri Sosial menggantikan Khofifah Indarwati akan mendapatkan tukin sebesar Rp43.627.500 setiap bulan di luar gaji dan tunjangan lainnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut