Tunggu Keputusan Luhut, Kemenhub Sudah Siapkan Aturan Larangan Mudik
JAKARTA, iNews.id - Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan kemungkinan besar memberi lampu hijau terkait larangan mudik Lebaran 2020. Pasalnya, aturan tersebut tengah digodok untuk kemungkinan bisa diterbitkan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebutkan, regulasi yang akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tengah dalam pembahasan Biro Hukum Kemenhub. "Kita buat regulasinya. Perencanaan Permenhubnya sudah siap kita. Sudah di Biro Hukum," kata Budi, Senin (20/4/2020).
Budi juga mengatakan dalam Permenhub tersebut, subjek hukum yang akan diatur adalah semua jenis transportasi baik darat, laut, dan udara. Jika terdapat masyarakat yang melakukan mudik maka akan dikenakan sanksi pelanggaran.
Meski begitu, Budi belum memerinci kapan Permenhub akan terbit dan menjadi aturan yang mengikat. "Belum, mungkin, mudah-mudahan minggu ini. Saya harapannya sebagai regulator minggu ini sudah ada kepastian.
Dia menjelaskan, kemungkinan larangan mudik tersebut didasari atas permintaan sejumlah kepala daerah. Selain itu, dari hasil pembahasan dengan Luhut Binsar Pandjaitan beberapa hari lalu, juga memperkuat permintaan pemerintah daerah untuk tidak mengizinkan orang-orang melakukan pergerakan masa tersebut.
"Kenapa akhirnya berencana melarang mudik?
Ya kalau kita lihat sekarang di daerah banyak kepala daerah yang meminta gitu. Jadi kemarin diskusi kita dengan yang lain itu kayaknya semakin kuat ya pesan yang dibangun, kita akan pelarangan mudik," ucapnya.
Sebaliknya, jika masyarakat diperbolehkan mudik, Kemenhub akan menyiapkan skenario untuk mengatur pergerakan masa tersebut. Salah satu poin dari skenario tersebut adalah membuat garis waktu, misalnya H-7 atau H-14 menjelang Lebaran.
Editor: Ranto Rajagukguk