Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 
Advertisement . Scroll to see content

Tunjangan Kinerja PNS Kemenag Ikut Naik 80 Persen

Sabtu, 17 Juni 2023 - 19:14:00 WIB
 Tunjangan Kinerja PNS Kemenag Ikut Naik 80 Persen
Ilustrasi PNS. (Foto: Dok. Diskominfotik).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menyetujui usulan penyesuaian tunjangan kinerja atau tukin dari Kementerian Agama (Kemenag). Adapun, kenaikan tunjangan kinerja ini karena Reformasi Birokrasi (RB) di Kementerian Agama (Kemenag) dinilai berhasil.

Dari hasil evaluasi oleh Kementerian PANRB terhadap reformasi birokrasi yang dilakukan Kemenag, pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2022 yang tertuang dalam Indeks RB Kemenag adalah 75,84 dengan predikat BB.

Atas dasar evaluasi tersebut, Kementerian PANRB merekomendasikan kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kemenag sebesar 80%.

Sebagai informasi, tunjangan kinerja merupakan remunerasi kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang didasarkan kepada jabatan dan kelas jabatan. Tukin PNS diberikan kepada pegawai berdasarkan capaian kinerja dari masing-masing pegawai.

PNS akan menerima tunjangan kinerja apabila tugasnya dapat diselesaikan secara menyeluruh. Jika tidak, maka tunjangan kinerja yang didapatkan akan bisa turun. Terdapat tiga unsur penilaian agar pegawai dapat menerima tunjangan kinerja yaitu berdasarkan absensi elektronik atau kehadiran, kinerja atau capaian kerja, dan disiplin pegawai.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut