Ungkap Nasib Guru Honorer, Ma’ruf Amin: Mengabdi Lama Status Tak Jelas
JAKARTA, iNews.id - Kebutuhan tenaga pengajar alias guru sangat besar. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengangkat tenaga honorer untuk mengisi tenaga pengajar yang jumlahnya mencapai 1 juta guru.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, pemanfaatan guru honorer tanpa status yang jelas sangat merugikan bagi yang bersangkutan. Tingkat kesejahteraan para guru honorer berbeda jauh dari rekan mereka yang berstatus Aparatur Sipil Negara atau ASN.
“Padahal banyak dari mereka yang berprestasi dan sudah tahunan mengabdi sebagai tenaga pendidik,” ujarnya dalam acara Pengumuman Seleksi Guru Honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui virtual, Senin (23/11/2020).
Selain itu, para guru honorer tidak dapat mengikuti berbagai macam kegiatan peningkatan kapasitas seperti pelatihan, kursus ataupun mengikuti pendidikan untuk jenjang yang lebih tinggi. Dengan begitu, baru sebagian kecil guru honorer yang memiliki sertifikat guru.
Hal ini sangat disayangkan di tengah perkembangan zaman yang membutuhkan peningkatan kompetensi. Bahkan, menurutnya, dampaknya akan berpengaruh pada kualitas guru honorer yang tertinggal.
“Padahal, seiring dengan berkembangnya zaman, kompetensi guru perlu untuk terus ditingkatkan. Hambatan-hambatan ini, dalam jangka panjang berakibat pada tertinggalnya kualitas para guru honorer,” ucapnya.
Karena itu, lanjut Ma’ruf, pemerintah mengeluarkan aturan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dimungkinkan untuk mengangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Pengaturan lebih rinci dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Sebenarnya lanjut Ma’ruf, sejak tahun lalu telah dilakukan pengangkatan guru PPPK, walaupun dengan jumlah yang sangat terbatas.
“Tahun 2021 pemerintah merencanakan untuk melakukan seleksi terbuka bagi calon guru PPPK. Diharapkan dengan awal yang baik ini penyelesaian status guru honorer secara bertahap dapat terselesaikan,” tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk