UU Cipta Kerja Diteken Jokowi, Pengusaha Pastikan Iklim Usaha Semakin Kondusif
JAKARTA, iNews.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut baik langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang resmi meneken Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut ditandatangani Jokowi pada 2 November 2020
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani memperkirakan UU Cipta Kerja bakal membuat iklim usaha semakin kondusif. "Reformasi struktural sudah sangat dibutuhkan untuk penciptaan iklim usaha yang kondusif terutama dalam kondisi pandemi saat ini," ujar Shinta saat dihubungi MNC Portal di Jakarta, Selasa (3/11/2020).
Menurut dia, yang terpenting adalah peraturan turunan pada UU Cipta Kerja bisa segera diimplementasikan. Dengan begitu, kondisi investasi dan usaha berjalan lancar.
"Kami menyambut baik bahwa akhirnya presiden telah menandatangani UU Cipta Kerja. Sekarang yang penting adalah peraturan turunan nya agar segera bisa di implementasikan," katanya.
Omnibus law UU Cipta Kerja resmi disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tanggal 5 Oktober 2020. Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Turut hadir dalam rapat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dan Menkum HAM Yasonna Laoly.
Dari sembilan fraksi DPR, enam fraksi menyetujui omnibus law RUU Cipta Kerja, satu fraksi, yaitu PAN, menyetujui dengan catatan, sementara dua fraksi, Demokrat dan PKS, menyatakan menolak.
Editor: Ranto Rajagukguk