Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kisah Sukes Miliarder Mark Cuban, Pernah Jualan Kantong Sampah 
Advertisement . Scroll to see content

UU Cipta Kerja Diteken Jokowi, Pengusaha: Sudah Jangan Ribut Lagi

Selasa, 03 November 2020 - 20:42:00 WIB
UU Cipta Kerja Diteken Jokowi, Pengusaha: Sudah Jangan Ribut Lagi
payung hukum yang mengatur 11 klaster, satu di antaranya adalah ketenagakerjaan siap diimplementasikan sejumlah pengusaha. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Undang-Undang (UU) Omnibus Law baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Atas ketetapan ini implementasi terhadap beleid itu segera dilakukan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020) malam. Atas kebijakan ini Omnibus Law menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Penetapan UU tersebut menjadi angin segar bagi kalangan pengusaha. Ketua Koordinator Gas Industri Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Ahmad Wijaya mengapresiasi langkah pemerintah Jokowi.

Dia menyebut, payung hukum yang mengatur 11 klaster, satu di antaranya adalah ketenagakerjaan siap diimplementasikan sejumlah pengusaha. Karena itu, dia mengimbau agar tidak ada lagi keributan penolakan Omnibus Law.

Sebab itu, implementasi semua pasal termaktub dalam Cipta Kerja harus dilakukan baik buruh maupun manajemen perseroan. 

"Implementasi semua UU itu semua sudah tercatat sebagai pelaksana, jadi buat kita adalah payung hukum selama tidak ada perselisihan berarti tidak ada masalah. Selama ada perselisihan kembali lagi kan ke pasal musyawarah mufakat. Jadi enggak usah diributkan inikan payung hukum, setiap negara juga punya payung hukum," ujar Ahmad saat dihubungi MNC News Portal, Selasa (3/11/2020). 

Dia menyebutkan sikap pengusaha cukup jelas terhadap Omnibus Law. Bahkan, ketika dikonfirmasi perihal sejumlah perubahan dalam draf UU sebelum ditandatangani Kepala Negara, Ahmad mengaku, pihaknya hanya memberikan kepercayaan kepada pemerintah.

"Bagi pengusaha yang perlu direvisi adalah pesangon. Kalau hal-hal yang sudah jadi rutinitas tidak menjadi masalah. Jadi kita percayakan kepada pemerintah saja," katanya. 

Dia menuturkan keberpihakan dan komitmen pengusaha dalam menjalankan UU Cipta Kerja tak perlu diragukan lagi.

"Kalau ditanya sikap dunia usaha terhadap UU Ciptaker tidak menjadi masalah lagi, dalam hal menerapkan atau menjalankan, dan mengimplementasikan kita siap. Sebab para pekerja dan penerima kerja sama-sama sudah sepaham, inikan sudah terjadi sejak 10-15 tahun lalu," ujar Ahmad. 

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut